Tabanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sermentara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 di HOMM Saranam, Baturiti, Jumat (20/9/2024)
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra saat membuka secara resmi Rapat Pleno dalam sambutannya mengemukakan rekapilutasi yang dilaksanakan KPU dalam rapat pleno ini akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap untuk Pilkada 2024.
“Daftar pemilih tetap yang akan ditetapkan bersumber dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan yang sebelumnya telah menggelar rapat pleno di tingkat kecamatan,” paparnya.
HomeDeco Expo Bali, IPBBI Harapkan Bangunan dan Infrastruktur Indonesia Tahan terhadap Bencana dan Perubahan iklim
Komisioner KPU Tabanan dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I Wayan Mudita yang memimpin Rapat Pleno sebelum mempersilakan perwakilan Pantia Pemilhan Kecamatan (PPK) masing-masing kecamatan membacakan berita acara hasil rapat pleno rekapitulasi DPSHP di kecamatan mempersilakan peserta rapat, khusunya Bawaslu melakukan koreksi apabila data yang disampaikan PPK ada ketidaksesuaian.
“Koreksi yang diberikan harus dilengkapi dengan sumber yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan,”katanya.
Berdasarkan berita acara yang dibacakan perwakilan PPK masing-masing kecamatan, di Kecamatan Tabanan terdapat 118 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah pemilih 59.688 orang, Kecamatan Kerambitan 70 TPS dan jumlah pemilih 34.565 orang, Kecamatan Selemadeg Timur 48 TPS dan 19.889 orang. Kecamatan Selemadeg 40 TPS dan jumlah pemilih 17.849 orang, di Kecamatan Selemadeg Barat terdapat 55 TPS dengan jumlah pemilih 17.854 orang.
Baca juga : Bupati Sanjaya Hadiri Paripurna Ke-2 dan Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2024 DPRD Tabanan
Sementara di Kecamatan Pupuan ada 84 TPS dengan jumlah pemilih 35.344 orang. Di Kecamatan Baturiti ada 101 TPS dan jumlah pemilih 42.509 orang.
Di Kecamatan Penebel terdapat 101 TPS dengan jumlah pemilih 42.259 orang. Di Kecamatan Marga ada 85 TPS dan jumlah pemilih 35.457 orang. Di Kecamatan Kediri terdapat jumlah pemilih 69.006 orang dengan sejumlah 148 TPS.
“Jumlah DPT di Kabupaten Tabanan sejumlah 374.420 pemilih. Sebelumnya, jumlah DPS tercatat sejumlah 374.868 pemilih. Mengalami penurunan akibat beberapa perubahan kependudukan seperti meninggal dunia atau pindah domisili ke Kabupaten lain,” kata I Wayan Mudita menambahkan
Baca juga :Pencarian Wisatawan Prancis yang Tersesat dan Hilang di Gunung Batukaru Dihentikan
Komisioner KPU Tabanan dari Divisi Hukum dan Pengawasan AA. Istri Bintang Juniantari yang membacakan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Terbuka Nomor 1146 Tahun 2024 memaparkan, berdasarkan Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sermentara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 hari ini, ditetapkan di Kabupaten Tabanan dari 133 desa terdapat 850 TPS dengan jumlah pemilih tetap 374.420 orang yang terdiri laki-laki 183.823 orang dan perempuan 190.597 orang.***