Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa |
Tabanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah membuka pendaftaran bagi calon independen atau perseorangan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020. Pendaftaran calon independen atau perseorangan ini hingga tanggal 23 Februari 2020.
Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa mengemukakan hal itu terkait sudah adanya Keputusan KPU Tabanan tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dan Keputusan KPU Tabanan Nomor 1421 /PL.02.2- Kpt/5102/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020.
“Berdasarkan Keputusan KPU Tabanan tersebut, jumlah minimal dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 adalah 31.123 dukungan yang tersebar minimal di enam kecamatan di Kabupaten Tabanan,” katanya saat ditemui di kantornya, Jum’at (13/12/2019).
Menurut Weda Subawa, ada sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk pencalonan dukungan pasangan calon independen atau perseorangan. “Ada sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi sebelum dukungan tersebut diserahkan ke KPU Tabanan,” tegasnya.
Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi di antaranya adalah Surat Pernyataan Dukungan ditempel dengan fotocopy identitas kependudukan atau KTP minimal 31.123 dukungan, Rekapitulasi jumlah dukungan setiap di Desa dan Kecamatan, Surat Pernyataan Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon Peseorangan dan dibubuhi materai.
Selain itu Surat Pernyataan Dukungan, Rekapitulasi jumlah dukungan dan Surat Pernyataan Pasangan Calon yang diserahkan dalam bentuk soft copy dan hard copy sebanyak tiga rangkap.
“Masing-masing persyaratan dokumen tersebut dituangkan dalam bentuk formulir yang sudah disediakan dan diambil di KPU Tabanan,” jelasnya.
Weda Subawa menyebutkan, persyaratan dokumen dukungan untuk calon inependen atau perseorangan tersebut diserahkan ke Kantor KPU Tabanan tanggal 19 – 22 Februari 2020 pada jam kantor dan tanggal 23 Februari 2020 mulai jam 08.00 – 24.00.
“Masih ada waktu yang lumayan panjang bagi calon independen yang akan maju pada Pilkada Tabanan 2020 untuk memenuhi perlengkapan dokumen yang dipersyaratkan,” katanya.
Menurut Weda Subawa, jika ada masyarakat, calon independen atau pendukung calon independen yang ingin mendapatkan informasi lebih terkait syarat calon perseorangan, KPU Tabanan membuka layanan konsultasi di kantor KPU selama jam buka kantor.
“Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih jelas dan detail, ssilakan datang saja ke kantor KPU Tabanan yang beralamat di Jalan PB. Sudirman No. 1, Dangin Carik – Tabanan, Telp : 0361-813130,” pungkasnya. (gus)