PN Sleman Batalkan Status Tersangka Raudi Akmal dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata

Hakim Tunggal Ari Prabawa memutuskan status tersangka yang disematkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kepada Raudi Akmal tidak sah secara hukum.

28 Juli 2026, 22:19 WIB

Sleman-Pengadilan Negeri (PN) Sleman resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Raudi Akmal terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026, Hakim Tunggal Ari Prabawa memutuskan status tersangka yang disematkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kepada Raudi Akmal tidak sah secara hukum.

Gugurnya status tersangka tersebut didasari oleh pertimbangan hakim yang menilai penyidik belum mengantongi minimal dua alat bukti sah yang berkualitas, khususnya terkait keabsahan laporan hasil audit kerugian negara.

Selain itu, PN Sleman juga menemukan adanya cacat prosedur karena Kejari Sleman tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak pemohon, sehingga dinilai mengabaikan asas penegakan hukum yang adil (due process of law).

Buntut dari pembatalan status tersebut, hakim memerintahkan pihak Kejari Sleman untuk segera membebaskan Raudi Akmal dari tahanan.

Kendati demikian, hakim menegaskan bahwa administrasi penahanan formal yang sempat dijalani pemohon tetap sah sesuai Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan pembebasan ini murni merupakan dampak hukum dari gugurnya status tersangka.

Di sisi lain, PN Sleman menolak sejumlah poin permohonan lain dari kubu pemohon—seperti tuntutan penghentian penyidikan total, pembatalan penyitaan barang bukti, hingga larangan penerbitan Sprindik baru—karena dinilai berada di luar objek praperadilan yang diatur dalam undang-undang.***

Berita Lainnya

Terkini