Polemik Pajak Food Truck Bolosego, Wali Kota Yogyakarta Minta Rincian Diurai Transparan

Hasto Wardoyo meminta agar persoalan angka pajak yang membelit usaha food truck Bolosego. diklaim mencapai Rp 1,3 miliar hingga Rp 1,5 miliar diurai secara transparan berdasarkan jenis dan mekanismenya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

1 Oktober 2026, 11:40 WIB

Yogyakarta— Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, angkat bicara menanggapi polemik kewajiban perpajakan yang melilit usaha food truck Bolosego.

Ia meminta agar persoalan angka pajak yang diklaim mencapai Rp 1,3 miliar hingga Rp 1,5 miliar tersebut diurai secara transparan berdasarkan jenis dan mekanismenya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Hasto menyusul viralnya video keluhan pemilik usaha food truck Bolosego, Dyah Laily Fardisa alias Mbak Dy, di media sosial. Dalam video tersebut, Mbak Dy mengeklaim bahwa usahanya telah menyetor pajak hingga menembus angka Rp 500 juta, namun masih diminta melunasi kekurangan pajak dalam kisaran Rp 1,3 miliar sampai Rp 1,5 miliar oleh otoritas terkait.

Menanggapi hal tersebut, Hasto menekankan bahwa tidak semua kewenangan pungutan pajak berada di bawah kendali penuh pemerintah daerah. Menurutnya, pemetaan jenis pungutan sangat penting agar publik memahami komponen pajak apa saja yang sedang diperoalkan.

 

“Kalau pajak itu lain cerita. Kalau Kota Jogja misalnya, pajak itu jelas. Kita misalkan hanya restoran, hotel, rumah makan. Itu pajak dan pajak itu kan ada pajak penambahan nilai, PPh, PPN,” ujar Hasto saat ditemui di kawasan Gondomanan pada Senin (28/9/2026) malam.

Ia juga meminta agar nominal fantastis yang ramai diperbincangkan publik tidak langsung ditelan mentah-mentah sebelum ada audit rincian komponen pajak yang dimaksud. “Jangan gitu. Karena kan begini, diurai lah, diurai pajak yang mana. Di situ tuh pajak yang mana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hasto menjelaskan bahwa setiap wajib pajak berhak mendapatkan kejelasan penuh atas kewajiban yang harus ditunaikan. Setidaknya, terdapat tiga poin utama yang wajib dikantongi oleh pelaku usaha, yakni besaran nominal, batas waktu pembayaran, serta prosedur pemenuhannya.

“Bagi saya, pajak itu kalau sudah jelas tiga-tiganya itu selesai. Di kami, di kantor untuk pendapatan daerah memberikan layanan konsultasi setiap saat,” jelas Hasto.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, Hasto membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Kota Yogyakarta yang mengalami jalan buntu terkait urusan administrasi fiskal.

Ia mempersilakan wajib pajak untuk berdiskusi langsung dengannya jika masih memerlukan kejelasan lebih lanjut.

“Kalau itu enggak puas, mau ketemu saya juga bisa. Karena saya kan juga membuka konsultasi langsung ketemu saya,” ucapnya seraya menegaskan bahwa sistem perpajakan pada prinsipnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai perbandingan, Hasto turut membedakan perlakuan administrasi perpajakan daerah terhadap model usaha informal yang tidak memiliki tempat operasional tetap, seperti halnya pedagang angkringan pinggir jalan.

“Kalau angkringan-angkringan di jalan kan tidak ada alamatnya. Pemerintah daerah enggak pernah mengenakan pajak yang tidak pakai alamat menetap,” bebernya.

Kendati demikian, Hasto kembali mendesak agar polemik angka Rp 1,3 miliar hingga Rp 1,5 miliar yang menimpa Bolosego dikuliti kembali komponen per jenis pajaknya. “Sehingga pajak yang mana gitu loh. Perlu diurai,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Terkini