Politik Uang Warnai Pemilu Legislatif di Bali

10 April 2014, 21:46 WIB
Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia (Foto:KabarNusa)

KabarNusa.com, Denpasar – Pemilihan legislatif di Bali masih diwarnai berbagai indikasi pelanggaran seperti perusakan alat peraga hingga politik uang.
 

Bawaslu Bali mencatat banyak pelanggaran selama masa Pemilu Bali mulai dari masa kampanye hingga saat hari pencoblosan Rabu 9 April 2014.

“Berbagai indikasi pelanggaran kami temukan dan terima laporan, semuanya itu sedang diproses termasuk kemungkinan sanksinya,” jelas Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, Kamis (10/4/2014).

Rudia mencontohkan, di Kabupaten Gianyar ada tindak pidana pemilu berupa pengrusakan alat peraga kampanye milik caleg DPRD kabupaten dari partai Demokrat dan sudah diputus di pengadilan hukumannya percobaan selama 6 bulan.

Demikian juga, Kabupaten Klungkung terjadi pengrusakan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh masyarakat milik caleg DPRD kabupaten dari partai PDI-Perjuangan.

“Kasus sudah diputus di pengadilan berupa hukuman percobaan selama 6 bulan,” kata dia.

Pelanggaran lainnya terjadi Di kakabupaten Buleleng  ada dua kasus dugaan tindak pidana yang kini kasusnya tengah diproses di Panwas.

Yang pertama kasus money politik yang dilakukan caleg DPRD provinsi dan  kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh caleg DPR RI.

Di kabupaten Karangasem dugaan tindak pidana pemilu  kasus money politik salah satu parpol saat kampanye terbuka, kasus ini sedang diproses di kepolisian.

Sementara di kabupaten Bangli ada dua kasus money politik yang tengah diproses oleh Panwas. Yang keduanya dilakukan oleh oknum caleg DPRD kabupaten Bangli.

Selain kasus money politic, di kabupaten Bangli juga terjadi dugaan tindak pidana pemilu berupa menghalang-halangi memilih yang dilakukan oleh oknum KPPS dan perbekel,

“Kasusnya kasus dalam proses pemeriksaan Panwas. Di kabupaten Badung juga terjadi dugaan tindak pidana pemilu berupa 7 pemilih yang mengaku menjadi orang lain dengan menggunakan C6, kasus ini sudah diserahkan ke kepolisian,” imbuhnya.

Terhadap kasus money politik, akan dikenakan pasal 301 dengan ancaman pidana 1 tahun penjara sementara untuk kasus pemilih yang mengaku menjadi orang lain dikenakan pasal 310.

“Proses pemeriksaan di Panwas lima hari sementara di kepolisian 14 hari,” tutupnya. (gek)

Berita Lainnya

Terkini