Polres Badung Sita Ratusan Butir Ekstasi dan Puluhan Gram Sabu

21 November 2018, 14:23 WIB
IMG 20181121 150949
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta saat menunjukkaan barang bukti dan tersangka/foto: Humas polres bdg

BADUNG – Peredaran 214 Butir pil ekstasi dan 36,94 gram Sabu di Pulau Bali kembali digagalkan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Badung. Tim dibawah kendali AKP Djoko Hariadi terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Badung.

Setelah beberapa waktu lalu menggagalkan peredaran belasan ribu Pil Koplo, kini peredaran 214 Butir pil ekstasi dan 36,94 gram Sabhu kembali di gagalkan. Merilis hasil pengungkapan Penyalahguna Narkoba dalam sepekan Polres Badung.

Ke 214 butir pil warna merah muda tersebut disita dari dua tersangka yakni A.M (23) yang berprofesi karyawan sebuah Bar ini menyimpan 200 butir dan 31,37 gram Sabu yang dikemas dalam 4 paket, dan KT S (41) menyimpan 14 butir ekstasi dan 7 paket Sabhu seberat 2,61 gram.

“Kedua tersangka merupakan satu jaringan pengedar Ekstasi dan Sabu di wilayah Badung dan Denpasar,” beber Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta dalam keterangan resminya di Mapolres setempat, Rabu (21/11/2028).

Dijelaskan Kapolres, mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih didalami. Keduanya ditangkap pada Rabu (19/11) lalu di Jalan Sidakarya Denpasar. “Mereka sudah menjadi target kami dan sangat licin, selalu berpindah pindah tempat tinggal ,mereka juga risidivis kasus yang sama,” tutur Yudith.

Keduanya tertangkap berkat kerja keras anggota di lapangan yang terus melakukan pengembangan kasusnya.

Selain menangkap kedua tersangka,dalam beberapa hari terakhir Sat Narkoba Polres Badung juga menangkap 3 pelaku pengedar lainnya yaitu E.K (36) di Tangkap di Perum Dalung Permai dengan Barang Bukti 1 paket Sabu seberat 1,12 gram.

Kemudian, pelaku Lainnya S.H (38) juga ditangkap di Kawasan Perumahan Dalung Permai dengan barang bukti 1 paket Sabu seberat 1,18 gram. Petugas terakhir membekuk MD.ES (29) karyawan sebuah Showroom Mobil di wilayah Jalan Nangka Denpasar atas kepemilikan 4 paket Sabhu seberat 31,73 gram.

“Pelaku pengedar narkoba yang kami tangkap sepekan terakhir ini sebanyak 5 orang dengan barang bukti secara keseluruhan 214 butir ekstasi dan 36,94 gram Sabhu,” sebutnya. Yudith mengungkapkan dengan keseluruhan barang bukti tersebut setidaknya telah menyelamatkan kurang lebih 2300 jiwa dari pengaruh Narkoba.

Ditegaskannya lagi, kepada para orang tua agar bersama sama memperhatikan pergaulan anak anaknya terutama pada usia remaja agar terhindar dari pengaruh lembah hitam peredaran narkotika. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini