Jakarta– Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bakal melakukan evaluasi para pembantunya yakni menteri yang maju dalam Pemilihan Presiden tahun 2024.
Sikap Presiden Jokowi disampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.
Meski aturan membolehkan ikut berkontestasi dalam Pemilu 2024, namun Kepala Negara meminta jajarannya tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri
“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” tegasnya kepada wartawan’ usai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum di JIEXPO Kemayoran, Jakarta,Rabu,( 2/11/2022)
Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik.
Jika nantinya, setelah dilihat mengganggu tugasnya sebagai menteri tentu akan dievaluasi.
“Apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif.
Putusan ini didasarkan pada permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.
Sebagaimana tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022, di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Anwar Usman mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Lanjut Anwar Usman, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri.
“Sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” imbuhnya. ***