PT Charoen Pokphand di Bali Terancam Dipidanakan

26 Mei 2015, 18:10 WIB
Fetty Laswita, pemilik lahan sekaligus penyanding PT Charoen mengaku
sangat keberatan dan dirugikan lantaran limbah usaha pembibitan ayam
tersebut mengalir ke lahannya.

Kabarnusa.com – PT Charoen Pokphand Jaya Farm, yang bergerak dibidang pembibitan ayam di Lingkungan Awen, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali terancam dipidanakan karena diduga limbahnya mencemari lahan warga. 

Fetty Laswita, pemilik lahan sekaligus penyanding PT Charoen mengaku sangat keberatan dan dirugikan lantaran limbah usaha pembibitan ayam tersebut mengalir ke lahannya.

Kondisi ini, menurutnya suadah berlangsung sejak lama dan tidak pernah ada perhatian dan etikan baik dari PT Charoen. Padahal sudah sering dilakukan pertemuan, bahkan sempat dimediasi oleh pemerintah daerah.

“Sudah beberapa kali musyawarah bahkan dimediasi pemerintah namun tidak ada titik temu. Saya sangat dirugikan karena limbah PT Charoen itu mengalir ke kebun saya ,” terang Fetty Laswita,  kepada wartawan Selasa (26/5/2015).

Kebetulan menurutnya, lahan miliknya yang dialiri limbah tersebut berada di belakang usaha pembibitan ayam tersebut dan usaha tersebut merupakan usaha besar.

Lantaran tidak pernah ada itekat baik dari PT Charoen, Fetty Laswita berencana akan mempidanakan usaha tersebut. Untuk langkah tersebut, pihaknya mengaku telah menunjuk pengacara.

“Pengacara saya suadah bersurat ke PT Charoen. Surat ini merupakan teguran dan jika tidak ditanggapi akan kami pidanakan dengan tuduhan kejahatan lingkungan hidup,” ujarnya.

Dalam surat yang ditujukan kepada PT Charoen ada beberapa opsi yang ditawarkan terkait pencemaran lahan tersebut.

Diantarannya, karena sudah melanggar aturan, pihaknya minta perusahaan tersebut pindah ke tempat lain yang lebih memenuhi syarat kelayakan lokasi.

Jika perusahaan tidak bersedia memenuhi opsi pertama tersebut, pihaknya menawarkan opsi kedua, yaitu lahan milik Fetty seluas 116 are dibeli sesuai harga pasaran di wilayah tersebut.

Menurutnya selama pabrik tersebut masih ada, kebun yang dimiliki tidak mungkin ditinggali karena bau akibat limbah PT Charoen yang mengalir secara terus menerus ke lahan tersebut.

“Jangankan laku di jual, orang saya suruh menempati secara gratis lahan itu tidak ada yang mau karena tidak kuat bau limbahnya yang sangat menyengat,” tandasnya.

Sementara itu Usman, pengacara pemilik lahan mengatakan, PT Charoen Pokphand Jaya Farm  melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 96 sampai 120.

Manajer Produksi PT Charoen Pokphand Jaya Farm Nyoman Sukastawa dikonfirmasi mengatakan, masalah surat dari pengacara Fetty tersebut sudah ditangani induk perusahaan di Jakarta.

Pihaknya mendengar sudah ada komunikasi antara perusahaan dengan pengacara tersebut, namun dirinya belum mengetahui hasil pembicaraan tersebut.

Menurutnya, air yang mengalir ke kebun Fetty bukan berasal dari limbah ayam, tapi dari kamar mandi yang biasa digunakan karyawan pabrik tersebut.

Diakuinya  saat hujan, air yang mengalir ke kebun itu bertambah banyak, yang berasal dari tumpahan air wilayah sekitarnya yang dihubungkan melalui saluran oleh perusahaan.

Untuk masalah pencemaran lingkungan, dikatakannya pihaknya sudah rutin mendapatkan pembinaan dari Kantor Lingkungan Hidup, Pertamanan dan Kebersihan Jembrana, dan selalu mengikuti saran-saran instansi tersebut.(dar)

Berita Lainnya

Terkini