Surabaya – Dalam sidang perkara dugaan pelanggaran pasokan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman Yogyakarta terlapor PT Lestari Berkah Sejati mengajukan perubahan perilaku ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Usai satu minggu lalu 27 Terlapor dalam Perkara No. 15/KPPU-I/2022 menyampaikan bantahan atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, kali ini ada sidang kasus berbeda.
Terlapor dalam Perkara Nomor 14/KPPU-I/2022 yang diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 justru mengajukan permohonan perubahan perilaku kepada Majelis Komisi dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang dilaksanakan di Kanwil VII KPPU Yogyakarta.
Pada Perkara Nomor 14/KPPU-I/2022 ini, KPPU menemukan perilaku PT LBS pada bulan Maret 2022 yang membuat syarat pembelian Minyak Goreng Curah untuk pelanggannya.
Dalam syarat tersebut menetapkan bahwa untuk setiap pembelian Minyak Goreng Curah wajib membeli produk lain dari PT LBS dengan perbandingan 1:1 (satu banding satu) dengan ketentuan total pembelian minimal sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dalam satu transaksi.
KPPU menilai PT LBS menguasai hampir seluruh pasokan minyak goreng curah di pasar bersangkutan dalam periode tersebut, sehingga pasokan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman menjadi terbatas.
Kemudian, banyak konsumen/pelanggan tidak mempunyai pilihan selain menerima persyaratan yang ditetapkan PT LBS.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, KPPU telah mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pertama pada tanggal 1 November 2022, dan memberikan kesempatan kepada PT LBS untuk melakukan perubahan perilaku setelah LDP dibacakan dan/atau disampaikan.
Menanggapi langkah ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabya, Ratmawan Ari Kusnandar menyatakan Berdasarkan Pasal 32 dan 33 Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019, terdapat 2 opsi bagi Para Terlapor dalam menanggapi LDP.
Pertama para terlapor dapat menolak dugaan yang disampaikan oleh Investigator Penuntutan pada Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang telah dibacakan pada pemeriksaan sebelumnya, atau Para Terlapor mengakui LDP dan melakukan perubahan perilaku.
“Yang dilakukan PT LBS telah diatur secara khusus dalam Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 dan dapat dipilih sebagai opsi dalam menanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran dari Investigator KPPU”, terang Ratmawan dari keterangan tertulis.
Menysul pengajuan perubahan perilaku oleh PT LBS, Majelis Komisi akan menuangkan komitmen perubahan perilaku tersebut dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani oleh PT LBS.
Pakta tersebut antara lain akan memuat pernyataan Terlapor yang mengakui dan menerima LDP, pernyataan untuk tidak melakukan perilaku anti persaingan, dan pernyataan untuk melaporkan pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku.
Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Perkom Nomor 1 Tahun 2019), pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku akan menjadi objek pengawasan oleh KPPU selama paling lama 60 (enam puluh) hari.
Setelah jangka waktu pengawasan selesai, pengawasan dihentikan dan dituangkan dalam Penetapan Majelis Komisi. ***