Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra/ist |
Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali tidak memiliki kewenangan terhadap hal-hal yang berkenaan dengan ritual keagamaan, tradisi, yadnya maupun pelaksanaan tradisi di wilayah desa adat.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam siaran persnya, Selasa (7/4/2020).
Indra menyampaikan itu menanggapi ramainya diskusi dan pendapat baik di media cetak maupun media online tentang wacana ‘Nyepi Desa Adat’ yang akan dilaksanakan tanggal 18, 19 dan 20 April 2020.
Pemprov Bali sangat memahami ide maupun gagasan Nyepi Desa Adat yang dikaitkan upaya-upaya penguatan pencegahan Covid-19 yang dihubungkan dengan tradisi yang dimiliki di Bali yaitu Nyepi.
Demikian pula halnya, banyaknya muncul di media pemikiran maupun penjelasan yang bernada kurang setuju dengan wacana tersebut dengan argumen masing-masing baik dari sisi agama, hukum, sosial, ekonomi dan lain sebagainya.
Pihaknya memahami munculnya pandangan berbeda tersebut. Namun hal itu bukan kewenangan Pemerintah Daerah maupun Gubernur. Karenanya, Pemprov Bali telah menyampaikan hal ini kepada Ketua PHDi dan juga Majelis Desa Adat untuk dilakukan pembahasan.
Rencananya, Rabu (8/4/2020), PHDI dan jajarannya akan membahas hal ini dalam Sabha Pandita. Para Sulinggih akan mengkaji hal ini dari segi sastra agama.
“Ketika nantinya Sabha Pandita dengan berdasar kajian sastra agama menyetujui ‘Nyepi desa Adat’’ di laksanakan di seluruh Desa Adat di Bali, maka yang memimpin pelaksanaannya adalah Majelis Desa Adat baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota beserta Bendesa adatnya,” tutur Indra.
Ditegaskan Indra, sekali lagi, hal ini bukan wewenang pemerintah dan pemerintah tidak intervensi terhadap kajian yang terkait sastra agama
Jika seandainya keputusan dari paruman menyetujui pelaksanaan dari “Nyepi Desa Adat’ maka Pemprov Bali akan memfasilitasi supaya pelaksanaan Nyepi Desa Adat berjalan baik dan tertib dengan mempertimbangkan semua aspek baik itu kesehatan, ketersediaan pangan, keamanan, dan lain sebagainya.
Pemprov Bali telah meminta PHDI agar apapun yang menjadi keputusan disampaikan kepada pemerintah sehingga pemerintah memilki cukup waktu untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah di tingkat kabupaten/kota untuk memfasilitasinya.
“Jika wacana ini disetujui, Pemerintah juga akan menyampaikan informasi sedini mungkin ke masyarakat sehingga masyarakat bisa bersiap-siap baik itu menyangkut persediaan pangan, obat-obatan dan lainnya sehingga pelaksanaanya di tengah masyarakat menjadi tertib dan lancar,” tukasnya.
Indra mengajak semua pihak untuk menyampaikan perbedaan pandangan secara santun, baik pihak yang menyampaikan gagasan terkait nyepi desa adat maupun yang memberikan pandangan yang berbeda.
Hendkanya dibangun komunikasi yang baik sehingga niat baik dari sudut pandang yang berbeda ini dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kita semua.
“Hindari cara berargumen atau berkomunikasi yang tidak santun. Hindari cara berkomunikasi yang menjelekkan pendapat orang lain. Kita bangun diskusi yang baik, dasar argumen yang kuat dan dalam suasana yang tenang dan damai sehingga bersama-sama kita menjaga kondusivitas Bali di tengah upaya penanganan pandemi virus corona,“ tutupnya. (rhm)