DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Ilegal, Selamatkan Rp1 Triliun Penerimaan Negara

20 Agustus 2026, 13:07 WIB

Jakarta – Sebuah operasi besar berhasil mengungkap praktik kejahatan yang mengancam penerimaan negara (19/8). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi lintas provinsi : DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara.

Pengungkapan ini merupakan hasil joint investigation menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam kurun 24 Juni–2 Juli 2026, aparat melakukan investigasi intensif hingga akhirnya menghentikan aktivitas sindikat.

Barang bukti berupa mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, hingga meterai rekondisi berhasil diamankan. Tiga gulungan kertas bahan baku yang disita diperkirakan mampu mencetak lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan.

Total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 1 triliun. Sindikat telah menjual 4.007.334 keping meterai palsu, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp40,07 miliar.

Mesin produksi yang disita diperkirakan mampu mencetak 900.000 keping meterai palsu per tahun, berpotensi merugikan negara hingga Rp9 miliar.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan apresiasi atas sinergi dengan Polda Metro Jaya. “Bea Meterai adalah sumber penerimaan negara. Pemalsuan meterai bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat karena dokumen bermeterai ilegal kehilangan kepastian hukum,” ujarnya.

Para pelaku kini menghadapi jerat hukum sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai : Produsen dan pengedar meterai palsu : Pasal 24 & 25, ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda Rp500 juta. Produsen dan pengedar meterai rekondisi : Pasal 26, ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp200 juta.

Edukasi dan Imbauan DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan meterai sah yang belum pernah dipakai, serta membeli hanya melalui saluran resmi pemerintah.

Dokumen dengan meterai palsu atau rekondisi dianggap belum memenuhi kewajiban Bea Meterai dan berisiko tidak sah di pengadilan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan tergiur harga murah. Jika menemukan dugaan peredaran meterai ilegal, segera laporkan kepada DJP atau aparat penegak hukum,” tegas Bimo.***

Berita Lainnya

Terkini