Polisi Amankan WNA Australia Pelaku Video Asusila Viral di Bali

26 Agustus 2026, 14:43 WIB

Badung -Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Badung bergerak cepat mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27). Pria tersebut diamankan setelah videonya melakukan tindakan asusila di pekarangan rumah warga viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menerangkan bahwa penangkapan ini bermula dari gerak cepat Unit 4 Sat Reskrim Polres Badung yang dipimpin oleh Kanit 4 IPDA I Gusti Ngurah Bayu Handaka, S.H. Tim berhasil mendeteksi wajah serta ciri-ciri pelaku dari rekaman video yang beredar luas.

“Setelah mengidentifikasi pelaku, tim berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berencana kabur kembali ke Australia pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WITA,” ujar Kombes Pol Ariasandy, Rabu (26/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Bersama dengan petugas Imigrasi, pelaku berhasil dicegat dan diamankan sebelum sempat menaiki pesawat.

Dari hasil interogasi awal di lapangan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Peristiwa tidak senonoh itu terjadi di sebuah gang di depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Gang Family, Tibubeneng, Badung.

Berdasarkan keterangan pelaku, insiden bermula ketika ia bertemu dengan seorang wanita di salah satu beach club kawasan setempat dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.

Keduanya kemudian keluar, dan pelaku nekat melakukan tindakan asusila di depan rumah warga hingga akhirnya dipergoki langsung oleh pemilik rumah.

Saat ini, terduga pelaku telah digelandang ke Mako Polres Badung guna menjalani pemeriksaan intensif.

Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi untuk memproses status keimigrasian pelaku lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam jeratan hukum Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.

Menanggapi kejadian ini, Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.

Kombes Pol Ariasandy juga mengimbau seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, agar senantiasa menjunjung tinggi norma, adat istiadat, dan hukum yang berlaku selama berada di Pulau Dewata.***

Berita Lainnya

Terkini