Denpasar – Dalam perayaan ulang tahun ke-9 yang mengusung tema “9 Tahun Menjaga Marwah dan Kehormatan Profesi Advokat”, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Denpasar menunjukkan komitmennya melalui tindakan nyata.
Panitera Kepala DPC Peradi Sai Denpasar I Made Somya Putra, SH, MH menyampaikan, Dewan Kehormatan, di bawah kepemimpinan I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., menggelar sidang putusan pada 8 Maret 2025.
Hasil sidang tersebut berujung pada sanksi berat bagi Ni Komang Monica Christindani, SH., MKn., yang diadukan oleh Mila Tayeb Sedana, SH.
“Yaitu pemberhentian tetap sebagai advokat dan pemecatan dari organisasi,” tandas Made Somya Putra, SH, MH dalam keterangan tertulis Rabu 12 Maret 2025..
Pada tanggal 1 Maret 2025, sidang pembacaan putusan perkara ini digelar secara terbuka dan dihadiri oleh anggota Peradi SAI. Majelis hakim yang terdiri dari lima orang, yaitu I Made Suardana, SH., MH. (Hakim Ketua), I Wayan Sedana, SH., M.Kn., Dr. I Ketut Westra, SH., MH., Dr. I Wayan Rideng, SH., MH., dan AA Agung Ngurah Mayun Wahyudi, SH. (Hakim Anggota), membacakan putusan yang memakan waktu selama satu jam.
Perlu diketahui bahwa pemeriksaan pokok perkara telah dilaksanakan secara tertutup sebelumnya di Quest Hotel Denpasar.
I Made “Ariel” Suardana, selaku Ketua Majelis, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Komang Monica Christindani terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia, yaitu pasal 2, pasal 5 huruf a junto 7 huruf f.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap dari profesi advokat. Putusan ini tertuang dalam Putusan DKD DPC PERADI SAI Nomor: 2/P/DKD/DPC-Peradi SAI/DPS/2024, tertanggal 1 Maret 2025.
Beberapa hal memberatkan keputusan ini, antara lain teradu telah mendapatkan sanksi pemecatan dalam putusan sebelumnya, meskipun sedang mengajukan banding.
Selain itu, teradu juga dinilai tidak menghormati persidangan etik DKD Peradi SAI Denpasar. Perkara ini sendiri berawal dari pengaduan kedua yang diajukan oleh pihak lain. ***