Tim Resmob Polres Magelang Bekuk Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil

20 Januari 2021, 19:53 WIB

Polres Magelang membeber pengungkapan kasus curat dengan modus pecah
kaca mobil/ist

Magelang – Tim Resmob Polres Magelang menangkap tiga orang terduga
pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di depan rumah Gus
Nurul Yakin Salaman di Kabupaten Magelang, Rabu (20/1/2021).

Kaur Penum Bidhumas Polda Jateng Kompol Kuat Slamet, mengungkapkan, aksi
tersebut terjadi pada Jumat (18/1) tengah malam.

“Pelaku berjumlah 4 orang dengan 1 orang masih DPO. Ke-empat pelaku tersebut
memecah kaca mobil Innova hitam Nopol 113-55 IX milik korban yang hendak
bertamu dirumah Gus Nurul Yakin dan menggasak beberapa barang yang ada di
dalam mobil” ujar Kompol Kuat dalam siaran pers, Rabu (20/12/2021).

Kuat menambahkan, pelaku datang ke TKP dengan mengendarai mobil Sedan warna
silver masing-masing peran pelaku yaitu S (26) sebagai driver, A (31) dan B
(25) sebagai eksekutor.

“Satu orang pelaku masih DPO,” tegas dia.

Pada pukul 24.00 wib tiba-tiba alarm mobil berbunyi, kemudian dua orang pelaku
sempat ketahuan dan diteriaki maling oleh masyarakat. Pelaku berhasil
melarikan diri menggunakan mobil Sedan silver dan warga kehilangan jejak.

Kemudian pelapor mengecek mobil ternyata kaca samping belakang mobil dinas
Innova sudah pecah. Pelaku diketahui mencari sasaran dengan cara memburu mobil
yang sedang diparkir, dari rekaman cctv terlihat pelaku datang dari arah
Kabupaten.Purworejo.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan 1 (satu) buah
handycam warna hitam merk SONY seharga Rp. 4.juta, selanjutnya melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Magelang.

Menyusul kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Magelang melakukan serangkaian
penyelidikan di wilayah Magelang dan Pada Jum’at (1/1) pukul 11.00 WIB hingga
berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Magelang guna
penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 363
KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya
(syl/hms)

Artikel Lainnya

Terkini