Denpasar – Menutup triwulan III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) membukukan penerimaan pajak sampai 30 September 2023 mencapai Rp9,45 triliun.
“Atau 93,52% dari target yang ditetapkan,” kata Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh dalam keterangan tertulis Rabu 18 Oktober 2023.
Realisasi tersebut melebihi capaian penerimaan pajak secara nasional sebesar 80,78%.
Usung Konsep Baru, Re-Opening Miniso Beachwalk Bali Dimeriahkan DJ Una dan Randy Martin
Nurbaeti Munawaroh menyebutkan, pada tahun 2023 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) mengemban tugas untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Provinsi Bali sejumlah Rp10,11 triliun.
Disesebutkan, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Bali tahun 2023 mengalami pertumbuhansebesar 29,70% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yaitu Rp7,290 triliun.
Penerimaan pajak tahun 2023 didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan.
Bupati Sanjaya: Gotong Royong dan Kekompakan Masyarakat Menjadi Cerminan Pembangunan yang sehat