Paus diangkut sepeda motor di Bima NTB, Bidik layar instagram mbojoinside/Dok.KKP |
Bima– Beredarnya foto seekor paus diangkut menggunakan sepeda motor kemudian dagingnya dipotong-potong dibagikan ke warga di Kabupaten Bima menggegerkan jagat maya.
Bahkan, beredarnya foto-foto tersebut ditanggapi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) yang langsung menindaklanjuti viralnya berita warga yang membawa seekor lumba-lumba dengan sepeda motor melalui media sosial.
Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar wilayah kerja NTB dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, mendapat informasi, biota laut yang disebut-sebut dari jenis lumba-lumba tersebut dibawa ke kampung terdekat, kemudian dipotong-potong dan dibagikan kepada warga masyarakat di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari sangat menyayangkan tindakan tersebut.
Kata Lestari, tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan pemanfaatan biota dilindungi oleh warga mengingat lumba-lumba dan paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali. Ancamannya cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2,” tegas Tari dalam ketarangan tertulisnya Minggu (13/9/2021).
KKP akan terus melakukan sosialisasi tentang status perlindungan mamalia terdampar ini kepada masyarakat luas untuk menghindari lagi penyalahgunaan pemanfaatan biota laut yang dilindungi.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menjelaskan petugas menerima laporan dari salah satu anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Kopa Mbojo, Kota Bima mengenai adanya biota laut dilindungi yang diangkut menggunakan sepeda motor oleh warga sekitar.
Kejadian tersebut juga dipublikasikan oleh akun instagram mbojoinside dan beberapa akun media sosial lainnya sehingga sempat viral.
“Tim BPSPL Denpasar wilayah kerja NTB langsung menindaklanjuti peristiwa ini dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari mitra terkait,” ujar Yudi.
Tim Wilker NTB berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait diantaranya POKMASWAS Kopa Mbojo, Polair Kota Bima, Polres Kota Bima, Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Bima Dompu, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa serta Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTB.
Biota laut yang dilindungi tersebut terdampar di Pantai Niu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Dari pengamatan secara visual, khususnya pada bagian moncong kepalanya, kemungkinan besar biota laut dilindungi tersebut merupakan paus kepala melon (Peponocephala electra) bukan lumba-lumba seperti yang ramai diberitakan,” terang Yudi.
Paus dalam kondisi sudah mati atau kode 2 (baru saja mati) dan mulut masih mengeluarkan lendir. Sebelum terdampar mati, Affan (35 tahun) salah satu warga sekitar yang sedang melintas di lokasi kejadian sempat melakukan pertolongan dengan mendorong paus tersebut kembali ke laut.
“Namun, paus kembali ke pinggir pantai dan ditemukan dalam keadaan sudah tidak berdaya,” tambahnya.
Sangat disesalkan paus dibawa oleh beberapa warga dengan sepeda motor warga ke kampungnya dan kemudian dipotong-potong untuk dibagikan kepada warga sekitar.
Yudi mengatakan KKP bersama BKSDA NTB, DKP NTB, DKP Kabupaten Bima langsung memberikan sosialisasi kepada pelaku dan warga sekitar agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. (rhm)