Yogyakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah menodai rasa keadilan.
Mahfud MD meyayangkan sikap hakim yang menyatakan Gregorius Ronald Tannur bebas pidana karena dianggap tidak terbukti membunuh perempuan bernama Dini Sera Afrianti(29).
Kata Mahfud MD putusan hakim tidak masuk akal. Ia meminta, hakim yang memutus perkara ini harus diperiksa.
Dengan putusan bebas ini dinilai sudah menodai rasa keadilan. Sehingga, dirinya mendesak agar kejaksaan mengajukan kasasi terhadap putusan ini.
“Ya itu harus diperiksa karena dari public common sense (logika publik) itu tidak masuk akal ya. Orang sudah terbukti meninggal dan jelas ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian,” kata Mahfud MD ditemui wartawan di UGM, Rabu 31 Juli 2024.
Untuk itu, publik perlu menyerahkan kepada hakim tapi selama ini terasa sampai saat ini terasa itu melanggar atau menodai rasa keadilan
Pakar tata negara tersebut, menyatakan, kejaksaan hanya bisa melalukan kasasi atas putusan itu.
“Vonis bebas itu kan enggak bisa dibanding upaya hukumnya tapi bisa kasasi. Jadi saya harap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini,” harapnya lagi.
Dia mengaku, hari ini telah membaca, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan belum bisa kasasi karena belum mendapat turunan vonisnya.
“Alasannya begitu,” lanjutnya.
Meski demikian, Mahfud meminta agar semua menghormati putusan tersebut, sembari membawa kasus ini ke ranah Mahkamah Agung (MA).
“Kita tetap hormati itu agar dibawa ke Mahkamah Agung, sembari menunggu, Komisi Yudisial bisa turun untuk menilai perilaku hakimnya,” demikian Mahmud MD.***