Wabah Covid-19 Ancam Mata Pencaharian Ribuan Pekerja Industri Event

21 Maret 2020, 16:15 WIB

ivendo1

Denpasar – Ketua Umum IVENDO (Dewan Industri Event Indonesia) Mulkan Kamaludin mengungkapkan ribuan pekerja Industri event terancam kehilangan mata pencaharian akibat wabah Virus Corona.

Berdasarkan survei dilakukan sekitar 50 ribuan pekerja kreatif pada industri ini di seluruh Indonesia. mereka terancam kehilangan mata pencaharian.

“Ratusan pengusaha penggiat event yang notabenenya backbone dari Event Tourism terancam gulung tikar. Karena industri event itu rata-rata termasuk kategori IUMKM,” jelas dia dalam siaran pers diterima Kabarnusa.com, Jumat 20 Maret 2020.

Ia mengatakan, telah terjadi 96.43% kasus penundaan dan 84.86% kasus pembatalan event di 17 provinsi pasca pengumuman resmi pemerintah tanggal 2 Maret 2020.

Potensial loss dari event yang ditunda dan dibatalkan, cukup besar. Estimasinya dari 1.218 Organizers di seluruh Indonesia minimal Rp 2,69 triliun dan maksimal Rp 6,94 triliun.

Disamping itu para Organizers juga mengalami potensial loss pada dana-dana (deposit) yang sudah terlanjur dibayarkan atau terlanjur diproduksi. “3 porsi terbesar adalah di vendor produksi sebesar 26,23 persen, kedua adalah Venue (22.30%) dan diikuti oleh Artis/ Talent/ Pengisi Acara (16.72%) ,” katanya.

Dari event dibatalkan umumnya 39.25% berasal dari permintaan klien sendiri. Sisanya ada dari kesepakatan bersama (28.50%), mengikuti himbauan dari pihak otoritas (29.44%), dan organizer sendiri 2,8%.

“Lokasi kegiatan event ini ada yang di dalam dan luar negeri,” katanya menegaskan.

Karenanya, IVENDO mewakili seluruh penggiat Event di Indonesia, mengeluarkan pernyataan sikap antara lain, meminta para KLIEN yang telah menggunakan jasa Organizers untuk tetap menunaikan kewajibannya atas event-event yang (mungkin) ditunda dan atau dibatalkan secara sepihak karena adanyanya wabah ini.

“Kami meminta pemerintah mendorong bagi semua instansi yang telah kegiatan menggunakan jasa professional organizer untuk melakukan percepatan pencairan pembayaran,” tukasnya.

Selain itu, meminta dan mengajak seluruh mitra kerja yang terlibat dalam event-event yang tertunda dan atau dibatalkan seperti penyedia jasa akomodasi & venue, transportasi darat, perusahaan penerbangan, jasa produksi dan manajemen artis dan lain-lain untuk mencari solusi yang _win win_ serta tidak mengambil keuntungan sendiri dalam situasi yang serba sulit seperti saat ini.

Pihaknya juga meminta Pemerintah dan Lembaga Keuangan untuk memberikan relaksasi termasuk di dalamnya penangguhan atau cuti dalam melakukan pembayaran kewajiban perbankan baik bunga maupun pokok pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh pelaku usaha pariwisata khususnya pada industri Event (baik korporasi maupun perorangan).

Pemerintah diminta memberikan relaksasi PPh 21, PPh 23 dan PPh 25 dan pajak-pajak lain yang berhubungan dengan aktifitas industri event untuk membantu likuiditas pekerja maupun perusahaan.

IVENDO juga meminta pembebasan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu likuiditas pekerja dan perusahaan.

Mulkan berharap dengan adanya statement ini, semua pihak bisa memaklumi dengan segera ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan yang produktif dan efektif untuk menemukan jalan terbaik.

Wabah Covid-19 adalah pandemi global yang membawa keprihatinan bersama.

Kondisi serupa dialami di Bali seperti disampaikan Ketua DPD IVENDO Bali, Grace Jeanie, industri event di Bali kurang lebih juga mengalami persoalan yang sama seperti daerah lainnya dan mencoba bertahan.

Kata dia, tantangan nyata di depan mata bagi perusahaan EO di seluruh Indonesia kini adalah likuiditas keuangan. Di Bali, sejumlah anggota menyampaikan loss revenue 60-80% saat ini benar-benar 100%.

Situasi ini juga dirasakan oleh industri event, tidak hanya dirasakan oleh hotel restaurant serta industri pariwisata lainnya.

“Bayangkan sebentar lagi lebaran, lalu adanya berbagai kewajiban di bank yang terus berjalan. Namun kini tak ada pemasukan karena semua event ditunda bahkan dibatalkan,” jelas dia.

Dikatakann, tantangan lainnya adalah pinalti-pinalti atas adanya penundaan & pembatalan yang diterapkan mitra bisnis seperti dari airlines, hotel, venue, artis management dan lainnya.

Banyak EO melaporkan bahwa mereka tetap harus menanggung pinalti pembatalan dengan kondisi umum, bahkan ada hotel yang menerapkan bahwa deposit tidak bisa dikembalikan meski keadaan force-majeur. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini