YLKI memandang, seharusnya yang memberi kompensasi bukan hanya pemerintah, tetapi juga pelaku usaha/produsen farmasi yang terbukti melakukan pelanggaran atas kejadian tersebut.
Berdasar U No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka pelaku usaha wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan atas penggunaan produknya.
“Apalagi produk tersebut terbukti terkontaminasi, atau sengaja dicampur, dengan zat yang dilarang yaitu etilen glikol (EG) dan deetilen glikol (DEG),” ungkap Tulus Abadi.
Ini Hasil Penilaian Ombudsman Terhadap Pelayanan Publik 9 Polres di Bali, Tabanan Peringkat Tertinggi
Sebagaimana kebijakan pemerintah maka YLKI mendesak pelaku usaha farmasi dimaksud untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi pada korban dan keluarga korban.
Selain itu, YLKI melihat kejadian korban masal GGAPA, adalah kejadian yang sangat tragis dari sisi perlindungan konsumen.
“Pemerintah harus menjamin bahwa hal seperti ini tidak boleh terjadi dan terulang lagi,” tegasnya lagi.
Jutaan Dosis Vaksin Tiba, YLKI dan Jaringan LPKSM Siapkan Posko Pengaduan
Tidak hanya itu, YLKI juga mendesak pemerintah (Kemenkes, Badan POM) untuk meningkatkan pengawasan, baik pada level pre market control, maupun post market control.
Kata Tulus Abadi, salah satu bentuk post market control adalah penegakan hukum yang kuat untuk menimbulkan efek jera (detterent effect) pada pelaku/pelangga. ***