![]() |
Ilustrasi/Dok. Kabarnusa |
Denpasar – Jumlah uang yang disetorkan masyarakat ke Bank Indonesia atau
Inflow tercatat sebesar Rp. 4 Triliun atau turun sebesar 31% dibandingkan
Triwulan I Tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp. 5,7 Triliun.
“Dengan demikian selama Triwulan I 2021 uang yang disetorkan atau inflow lebih
besar daripada uang yang didistribusikan atau terjadi Net Inflow sebesar Rp 2.25
Triliun,” ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho
dalam siaran pers, Rabu (14/4/2021).
Trisno melanjutkan, pandemi Covid-19 yang masih melanda di wilayah Indonesia
saat ini dinilai turut mempengaruhi kebutuhan uang yang beredar di masyarakat
khususnya di wilayah Provinsi Bali.
Pada Triwulan I 2021, permintaan uang atau outflow tercatat sebesar Rp. 1,75
Triliun atau turun sebesar 55% dibandingkan Triwulan I 2020 yang tercatat
sebesar Rp. 4 Triliun.
Turun turun sebesar 31% dibandingkan Triwulan I 2020 yang tercatat sebesar Rp.
5,7 Triliun.
Pada periode Galungan, Kuningan dan Idul Fitri 2021, kebutuhan uang tunai
masyarakat diperkirakan mencapai sebesar Rp. 2,2 triliun. Untuk menjamin
kebutuhan tersebut, Bank Indonesia menyediakan sebanyak Rp. 4,6 Triliun atau
sebesar 189% dari uang yang dibutuhkan.
Selain itu, Bank Indonesia bekerjasama dengan perbankan menyediakan 227 titik
penukaran yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk menjamin
kelancaran ketersediaan uang di masyarakat.
Dalam rangka menyambut hari raya Galungan, Kuningan dan Idul Fitri 2021, Bank
Indonesia membuat kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi Mayarakat memiliki
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dengan nominal Rp75.000 (UPK 75).
Kebijakan tersebut adalah 1 KTP dapat menukarkan maksimal sebanyak 100
(lembar) setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya.
UPK 75 dapat diperoleh di kantor Bank Indonesia atau kantor bank terdekat.
Masyarakat dapat juga melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR,
pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 Wita.
Diharapkan kepada masyarakat untuk menerima apabila terdapat pembayaran dengan
menggunakan UPK75.5.
Selanjutnya, Bank Indonesia selalu mengingatkan bahwa Rupiah merupakan
satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI yang harus kita banggakan dan
kita jaga bersama dengan Cinta, Bangga, serta Paham Rupiah.(rhm)