![]() |
Kabut asap (foto:tempo) |
Kabarnusa.com – Kesiagaan dalam mengantisipasi bencana seperti kabut asap di Pulau Sumatra dan Kalimantan semestinya sudah satu paket dengan program desa membangun.
Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar terkait dengan kesiagaan desa mengantisipasi bencana.
Menurutnya, kemampun desa dalam mengelola potensi sumber daya alam harus bersamaan dengan kemampuan masyarakat dalam menjaga kualitas hidup sehat sebagai tanda kemapanan peradaban.
Dengan kata lain, kesiagaan menghadapi potensi bencana juga bagian intergaral dari proses peningkatan kualitas pembangunan sebuah desa.
“Kita dorong agar Desa cepat maju, salah satunya terkait dengan daya tahan mengatasi potensi bencana,” kata Marwan dalam keterangan resminya diterima Kabarnusa.com, Kamis (8/10/2015).
Dalam konteks inilah kemudian faktor kelestarian lingkungan yang berkesinambungan masuk dalam program desa membangun.
Marwan mengaku sedih bercampur geregetan melihat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan tak kunjung reda, malah semakin menjadi-jadi hingga memakan korban jiwa.
“Bencana kebakaran hutan menjadi masalah pelik yang kerap merugikan masyarakat desa, khususnya anak-anak,” tegas tokoh asal Pati Jawa Tengah itu.
Sebuah bencana alam, harus dipahami dari dua sudut pandang, yakni karena murni bencana alam atau akibat ulah manusia.
Hanya saja, umumnya bencana itu akibat ulah manusia yang suka merusak lingkungan, membakar hutan dan sebagainya.
“Ini harus ditindak, memang ada juga bencana yang terjadi secara alami, namun akibatnya sebenarnya bisa diantisipasi jika kita punya sistem kesiagaan yang baik dalam perlindungan terhadap bencana,” imbuh menteri asal PKB itu.
Ditegaskan, desa adalah benteng terkuat dalam menekan dampak buruk bencana alam. Jika masyarakat desa disiplin menjaga lingkungan dan punya sistem tanggap darurat yang baik, maka seberapa pun bencana itu datang, maka akibatnya masih bisa ditekan dan dikendalikan.
Kementerian Desa sendiri mempersilahkan dana desa digunakan untuk menanggulangi bencana berupa membangun infrastruktur sekala desa yang rusak.
Hanya saja itu secara khusus, daerah rawan bencana, paska-konfklik, dan daerah rawan pangan adalah bagian dari tugas kerja kementerian desa, khususnya Dirjen PDT. (ari)