Denpasar — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali resmi memperkuat struktur industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayahnya melalui kebijakan konsolidasi perbankan.
Langkah strategis ini diwujudkan dengan pemberian izin penggabungan tiga entitas, yakni PT BPR Ashi, PT BPR Pusaka, dan PT BPR Shri Gangga Bali, ke dalam PT BPR Sri Partha Bali.
Salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-52/D.03/2026 tertanggal 9 Juli 2026 terkait izin penggabungan tersebut telah diserahkan secara langsung oleh pihak OJK kepada jajaran manajemen dan pemegang saham PT BPR Sri Partha Bali di Kantor OJK Provinsi Bali pada Senin (21/7).
Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menjelaskan aksi korporasi ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain itu, kebijakan ini juga berlandaskan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 yang secara proaktif mendorong konsolidasi BPR maupun BPRS dalam kepemilikan atau pengendalian yang sama di satu wilayah pulau.
“Penggabungan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional dan tata kelola perusahaan, serta memperkuat daya saing BPR sehingga menjadi lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif menghadapi dinamika industri jasa keuangan,” ujar Parjiman dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Parjiman menambahkan konsolidasi ini tidak hanya bertujuan memperkokoh fondasi internal bank, tetapi juga mendongkrak kepercayaan masyarakat.
Selain itu, konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Sebelum menerbitkan izin resmi, OJK memastikan telah melakukan serangkaian penilaian komprehensif.
Evaluasi tersebut meliputi aspek kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking), hingga tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam proses transisi ini, OJK menjamin bahwa seluruh hak serta kewajiban nasabah dari masing-masing BPR yang bergabung akan tetap terlindungi sepenuhnya. Kegiatan operasional PT BPR Sri Partha Bali sebagai entitas hasil penggabungan dipastikan tetap berjalan normal tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Dengan terealisasinya penggabungan ini, jumlah lembaga keuangan mikro di bawah pengawasan OJK Provinsi Bali mengalami penyesuaian. Per Juli 2026, jumlah BPR di Bali tercatat sebanyak 118 BPR dan 1 BPRS, mengalami penurunan dibandingkan posisi Desember 2025 yang mencatatkan 127 BPR dan 1 BPRS.
OJK menegaskan penurunan jumlah entitas ini merupakan hasil positif dari rangkaian proses konsolidasi yang ditempuh oleh kelompok usaha BPR di Bali.
Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus mengawal dan melakukan pembinaan pasca-penggabungan guna memastikan seluruh tahapan integrasi berjalan lancar.
Melalui industri BPR yang semakin sehat, solid, dan berdaya saing tinggi, Parjiman optimistis kapasitas pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor produktif di Bali akan semakin meningkat, sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. ***

