Bank Indonesia Bakal Tindak Tegas Pengguna Kripto sebagai Alat Pembayaran Non Tunai di Bali

Pihak-pihak yang ditemukan menggunakan alat pembayaran non tunai selain Rupiah diantaranya penggunaan aset digital berupa Kripto di Bali bakal ditindak tegas..

28 Mei 2023, 19:44 WIB

Denpasar – Bank Indonesia tidak segan memberi sanksi kepada pihak-pihak yang ditemukan menggunakan alat pembayaran non tunai selain Rupiah diantaranya penggunaan aset digital berupa Kripto.

Untuk itu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (KPw BI Provinsi Bali) akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Kepolisian Daerah Bali dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat pembayaran selain Rupiah seperti Kripto.

“Rupiah Satu-satunya Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia,”‘ tegas Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho dalam keterangan resminya di Denpasar, Minggu 28 Mei 2023.

Salah satu bentuk kepatuhan bagi Wisman adalah melakukan transaksi baik secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan Mata Uang Rupiah.

Ditegaskan Trisno Nugroho, Rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bank Indonesia mengharapkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas wisman dan juga tidak memberikan fasilitas atau peluang bagi wisman untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum dan perilaku tidak sopan.

Berdasarkan Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi baik secara tunai maupun non tunai yang dilakukan di wilayah
NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Rupiah juga diwajibkan untuk dicantumkan pada setiap kuotasi harga barang dan jasa. Terkait penerbitan dan penggunaan alat pembayaran non tunai wajib mendapat izin dari Bank Indonesia.

Guna memberikan kemudahan bagi wisman dalam memperoleh uang Rupiah, KPw BI Provinsi Bali telah memberikan perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sebanyak 506 jaringan kantor (109 Kantor Pusat dan 397 kantor cabang) untuk memberikan fasilitas penukaran mata uang asing kedalam Rupiah.

Pihaknya mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI dan berkomitmen untuk mendorong Gerakan Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.

Diketahui, Wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada periode Januari s.d 27 Mei 2023 telah mencapai 1,99 juta orang, dan turut memberikan kontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 6,04% (yoy) pada Triwulan I 2023.

Untuk itu, dengan meningkatnya jumlah wisatawan asing tersebut, Gubernur Bali didampingi Kapolda Bali dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menegaskan dalam konferensi pers agar wisatawan asing (Wisman) menjaga perilaku yang sopan dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama beraktivitas dan bertransaksi di Bali. ***

Artikel Lainnya

Terkini