Banyak Pekerja Asing di Denpasar Tak Kantongi Izin

18 Maret 2016, 18:14 WIB

DSC00260

Kabarnusa.com –  Petugas gabungan melakukan sidak terhadap warga negara asing yang tinggal dan bekerja di Kota Denpasar guna menertibkan dokumen mereka sebagai persyaratan tinggal di Bali. Hasilnya, banyak yang tidak mengantongi surat keterangan tempat tinggal sementara (SKTTS), sebagai syarat mengurus kartu izin tinggal terbatas (Kitas).

Tim petugas melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, Kantor Imigrasi, TNI, dan Polri serta Dinas terkait. Mereka  inspeksi mendadak terhadap warga negara asing (WNA) yang menyewa rumah atau vila serta sekolah yang ada di kawasan Kelurahan Ubung dan Desa Ubung Kaja, Kamis 17 Maret 2016.

“Inspeksi mendadak (sidak) terhadap WNA guna menertibkan dokumen mereka sebagai persyaratan untuk tinggal di Bali, khususnya di Denpasar,” .

Pihaknya, bersama tim gabungan turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dokumen bagi WNA yang tinggal di Denpasar.

Sasaran sidak kali ini adalah kawasan Ubung Kecamatan Denpasar Utara.

Dari sidak tersebut ditemukan, sebagian besar WNA tidak memiliki surat keterangan tempat tinggal sementara (SKTTS), sebagai syarat untuk mengurus kartu izin tinggal terbatas (Kitas).

Suparma menjelaskan, persyarakat pengurusan Kitas semua WNA wajib melampirkan SKTTS. Namun, ada perbedaan data yang dimiliki Desa Ubung Kaja dengan sekolah Gandhi.

Dalam catatan di Desa Ubung Kaja ada, sebanyak 29 WNA yang mengajar di sekolah Taman Rama sedangkan  sekolah itu sendiri memiliki tenaga pengajar asing sebanyak 32 orang.

Perbedaan ini karena pihak sekolah hanya melaporkan yang tinggal di daerah Ubung saja yaitu sebanyak 29 orang sedangkan 3 orang lagi tinggal di daerah lain.

“Kami harapkan pihak sekolah melaporkan semua WNA yang bekerja di sekolah tersebut mengingat berada diwilayah Ubung,” ujarnya.

Sidak yang dilakukan kali ini, kata Putera Dhyana selain mencocokkan tempat tinggal sesuai dengan Kitas juga untuk mengecek visa yang dimiliki oleh WNA.

Dengan adanya pengawasan Pemkot Denpasar, dia berharap makin meningkatkan kesadaran WNA untuk melengkapi diri dengan dokumen demi untuk kenyamanan mereka tinggal di Bali.

Kasubid Ketahanan Seni, Budaya, Agama, dan Kepercayaan I B. Andika Putra Manuaba menambahkan bahwa sidak tersebut rutin dilaksanakan di empat kecamatan di Kota Denpasar.

“Kali ini kami menyasar WNA yang berkediaman di kawasan Kelurahan Ubung dan Desa Ubung Kaja untuk didata dan mengetahui keberadaan maupun meningkatkan kedisplinan WNA dalam mengurus administrasi selama tinggal di Kota Denpasar,” ujarnya.

Warga negara asing yang tinggal lebih dari 1 x 24 jam di suatu wilayah harus melaporkan diri kepada aparat di desa/kelurahan sehingga tidak dianggap sebagai penduduk ilegal.

Camat Denpasar Utara Nyoman Lodra mengatakan bahwa sidak dan pengawasan yang langsung dilakukan tim gabungan dari Pemkot Denpasar membawa dampak positif terhadap kesadaran WNA untuk melaporkan diri terkait dengan keberadaannya.

“Melalui sidak ini, kami juga melakukan sosialisasi terhadap WNA agar mengurus SKTTS untuk melengkapi dokumennya,” harapnya. (gek)

Artikel Lainnya

Terkini