Bawaslu: 4.823 APK di Kota Yogyakarta Melanggar Aturan, Tim Pemenangan Dideadline 3 Hari Segera Dipindahkan

Atas temuan ribuan APK melanggar ketentuan, Bawaslu Kota Yogyakarta kembali mengirimkan Saran Perbaikan kepada Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024.

15 November 2024, 16:58 WIB

YogyakartaBawaslu Kota Yogyakarta menemukan sebanyak 4.823 Alat Peraga Kampanye APK melanggar ketentuan pemasangan.

Seiring mendekati berakhirnya masa kampanye Pilkada 23 November, Bawaslu Kota Yogyakarta kembali mengirimkan Saran Perbaikan kepada Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024.

“Saran Perbaikan dikirimkan kepada seluruh Paslon pada hari Selasa (12/11) sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, Kamis 14 November 2024.

Saran Perbaikan itu terkait adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Tata Cara, Mekanisme, dan Prosedur pemasangan yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor 201 Tahun 2024,” katanya.

Terhadap pengawasan yang dilakukan dari saran perbaikan yang diberikan yakni sebanyak 4.823 APK melanggar ketentuan pemasangan.

APK melanggar tersebut tersebar di 14 Kemantren se-Kota Yogyakarta dengan rincian diantaranya 331 APK di Danurejan, 108 APK di Gedongtengen, 487 APK di Gondokusuman, 376 APK di Gondomanan, 315 APK di Jetis, 361 APK di Kotagede, 204 APK di Kraton, 257 APK di Mantrijeron, 605 APK di Mergangsan, 655 APK di Umbulharjo, 291 APK di Pakualaman, 344 APK di Tegalrejo, 134 APK di Wirobrajan, dan 335 APK di Ngampilan.

Terkait hasil pengawasan tersebut, Bawaslu memberikan saran kepada pasangan calon dan tim kampanye untuk segera melakukan perbaikan.

“Dan penyesuaian terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan,” tegas Andie Kartala.

Pihaknya memberikan waktu 3 hari kepada Paslon agar segera memperbaiki pemasangan APK dan memindahkannya ke lokasi yang tidak melanggar regulasi.

“Apabila dalam waktu 3 hari tidak ada perbaikan, maka kami dari Bawaslu Kota Yogyakarta akan menjadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Setelah itu, Bawaslu Kota Yogyakarta segera melakukan kajian serta memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Yogyakarta. untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi kami mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk memperhatikan aturan yang berlaku dalam pelaksaan kampanye demi terciptanya suasana yang kondusif dan demokratis selama tahapan Pilkada 2024,” tutupnya.***

Berita Lainnya

Terkini