Denpasar – Kantor Imigrasi Singaraja telah melakukan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Turki karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia.
Tindakan tegas ini merupakan hasil dari operasi pengawasan Wira Waspada yang digelar oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja di wilayah Jembrana.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa operasi yang berlangsung dari tanggal 17 hingga 21 Februari 2025 tersebut berhasil mengamankan sejumlah WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, termasuk kedua WNA Turki tersebut.
Dari sejumlah warga negara asing yang diamankan, dua warga negara Turki, yaitu MT (laki-laki, 39 tahun) dan FY (laki-laki, 31 tahun), ditahan pada tanggal 20 Februari 2025 karena diduga menjalankan bisnis rumah makan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MT dan FY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. FY tiba lebih dahulu pada bulan November 2024, disusul oleh MT pada bulan Januari 2025.
Dalam operasional rumah makan tersebut, MT bertugas sebagai juru masak, sementara FY bertanggung jawab atas pengelolaan pemesanan makanan.
Kedua warga negara asing tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Proses deportasi terhadap keduanya dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, didampingi oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja.
Mereka diterbangkan dengan maskapai AirAsia X Berhad nomor penerbangan D7793 menuju Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian melanjutkan perjalanan dengan maskapai Air Arabia nomor penerbangan G9803 (Kuala Lumpur – Sharjah) dan Air Arabia nomor penerbangan G9321 (Sharjah – Istanbul) dengan tujuan akhir Istanbul, Turki.
Operasi pengawasan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.
“Kami senantiasa melakukan patroli pengawasan dan juga berkolaborasi bersama pihak-pihak terkait. Setiap pelanggaran akan kami berikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Hendra. ***