BSN Ingatkan Pentingnya Perpanjangan Akreditasi Laboratorium Kegiatan Penilaian Kesesuaian

BSN melalui Komite Akreditasi Nasional kembali mengingatkan pentingnya memperpanjang masa akreditasi agar laboratorium bisa melakukan kegiatan penilaian kesesuaian di ruang lingkup akreditasinya.

23 Maret 2022, 13:58 WIB

YogyakartaBadan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) kembali mengingatkan pentingnya memperpanjang masa akreditasi agar laboratorium bisa melakukan kegiatan penilaian kesesuaian yang berada di ruang lingkup akreditasinya.

Deputi Bidang Akreditasi BSN selaku Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo menyampaikan pentingnya penjaminan integritas, kompetensi, dan konsistensi pengoperasian laboratorium dalam pencapaian tujuan penerapan regulasi.

KAN juga kembali menyampaikan beberapa kebijakan KAN terkait antisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap proses akreditasi dan penilaian kesesuaian, yakni mengenai kegiatan asesmen atau asesmen penyaksian (witness) yang dapat dilakukan secara remote assessment.

BSN dan UNY Lanjutkan Kerja Sama Penerapan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

“Hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan risiko status kedaruratan Covid-19,” ungkap Direktur Akreditasi Laboratorium BSN, Fajarina Budiantari saat menyampaikan kebijakan terkini akreditasi dalam Pertemuan Teknis Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi di Yogyakarta pada Selasa (22/03/2022).

Fajarina Budiantari menekankan kebijakan mengenai masa akreditasi apabila terputus.

Menurutnya, laboratorium wajib mengajukan reakreditasi setidaknya 9 bulan sebelum masa akreditasi terputus, dan setidaknya 6 bulan sebelum habis LPK harus sudah melaksanakan assessment lapangan.

Dukungan Anggaran Kecil, BSN Tunjukkan Capaian Kinerja selama Tahun 2021

“Apabila laboratorium belum memperoleh kembali status perpanjangan Akreditasi sampai masa akreditasinya habis, maka laboratorium tidak diperkenankan melakukan kegiatan penilaian kesesuaian yang berada di dalam ruang lingkup akreditasinya,” tegas Fajarina Budiantari.

Ia juga menginformasikan terkait adanya perubahan kebijakan terkait uji profisiensi yang diatur dalam KAN U-08 revisi terbaru.

Kegiatan dilakukan guna menjamin integritas, kompetensi, dan konsistensi pengoperasian laboratorium dan penyelenggara uji profisiensi, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Tingkatkan Literasi Berbasis TIK, BSN Dorong Percepatan Perumusan SNI Aksara

Kebijakan tersebut diantaranya mengenai kebijakan proses re-akreditasi, kebijakan terkait uji profisiensi serta sosialisasi penggunaan aplikasi Antara dan New-KANMIS.

Kepala Badan Standardisasi Nasional selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional, Kukuh S. Achmad saat membuka acara, menekankan laboratorium memiliki peran yang sangat penting dalam infrastruktur mutu nasional. ***

Artikel Lainnya

Terkini