Bule Ini Mau “Fly” dengan 112 Gram Kokain

15 Januari 2014, 17:13 WIB
Tersangka VTCJ asal Prancis ditangkap Satnarkoba Polresta Denpasar (Foto:Kabarnusa)

Kabarnusa.com, Denpasar – Verchere Thiery Claude Joseph (47) bule asal Prancis mengaku jika barang haram dalam jumlah besar sebanyak 112 Gram kokain itu mau dipakai “Fly” sendiri.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hariutomo mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang seorang desainer dan konsulta perhiasan itu mendapatkan barang haram dari warga asal Iran.

“Transaksinya saat mereka bertemu di sebuah hotel ternama di Kuta,” beber Djoko saat konferensi pers di kantornya, Rabu (15/1/2014).

Yang mengherankan, pengakuan pria kelahiran 10 Desember 1967 itu, barang haram berkelas satu tersebut mau dipakai sendiri.

Tentu saja, pengakuan itu tidak dipercaya begitu saja oleh polisi sehingga terus didalami. Tidak tertutup kemungkinan, jika selain dipakai kokain itu akan diperjualbelikan sehingga petugas terus mendalami kasusnya.

Berdasar pengakuan tersangka pula, tidak mengetahui lebih jauh identitas pria Iran yang hingga kini dalam pengejaran petugas.

Siapa pria Iran yang disebut-sebut tersangka, ciri-cirinya dan bagaimana bisa membawa barang haram dalam jumlah besar itu sampai ke Bali, terus didalami polisi.

Pun dengan keberadaanya kini, masih didalami lebih jauh dan tidak menutup kemungkinan bagian dari sindikat narkoba internasional.

“Kami sudah kontak dengan Mabes Polri dan Interpol, untuk membantu melacak pria asal Iran itu terutama jika nantinya diketahui bagian jaringan sindikat internasional,” jelasnya didampingi Kasubag Humas AKP Ida Bagus Made Sarjana.

Adapun, barang bukti yang disita berupa serbuk putih yang dibungkus dalam 4 plastik klip dan lima butir serbuk kapsul berbentuk kapsul dari pengujian diketahui berkualitas tinggi atau 1 yang dipasaran gelap harganya mencapai Rp5 juta pergramnya.

Diketahui, bule Prancis Verchere Thiery Claude Joseph (47) ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Denpasar karena diduga memiliki kokain seberat 111,92 gram.

Dia ditangkap ketika mendatagi teman wanitanya EN di Jalan Tangkuban Perahu Gang Merta Sedana Nomor 22 Banjar Pengubengan Kangin Desa Kerobokan Kelod Kuta Utara pada 9 Januari. (rma)

Berita Lainnya

Terkini