Waspada! Dua Investasi Kripto Bodong Ilegal Ini Resmi Disikat Satgas PASTI

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas KeuanganIlegal – Hudiyanto menegaskan modus operandi yang digunakan kedua entitas ilegal ini sangat meresahkan karena memanfaatkan nama perusahaan asing serta melontarkan klaim manipulatif proses perizinan di OJK sedang berjalan.

1 September 2026, 19:43 WIB

Jakarta -Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan operasional YWWSDC dan RTHAE.

Keputusan ini diambil setelah kedua entitas tersebut terbukti menjalankan penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital tanpa mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, YWWSDC dan RTHAE tidak terdaftar sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), melanggar ketentuan izin usaha dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dalam keterangannya, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas KeuanganIlegalHudiyanto menegaskan modus operandi yang digunakan kedua entitas ini sangat meresahkan karena memanfaatkan nama perusahaan asing serta melontarkan klaim manipulatif proses perizinan di OJK sedang berjalan.

“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK,” ujarnya.

Modus operandi yang dijalankan YWWSDC mencakup klaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd yang berpusat di Colorado, Amerika Serikat, lengkap dengan penawaran trading aset kripto serta pembelian token digital melalui platform mereka.

Lebih mengkhawatirkannya lagi, Satgas PASTI menemukan indikasi jaringan ini sengaja kerap mengubah alamat tautan (URL) menggunakan nama berbeda namun memiliki tampilan situs serupa untuk mengelabui publik.

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi berbasis platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE) dengan skema penawaran perdana token yang menjanjikan pengembalian dana penuh jika token gagal listing di bursa, meski nyatanya entitas tersebut tidak memiliki badan hukum yang sah di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari penghentian kegiatan ini, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran menyeluruh terhadap aplikasi dan tautan terkait, serta berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum untuk memproses para pelaku secara pidana.

Satgas PASTI juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke kantor kepolisian setempat atau memanfaatkan kanal pengaduan resmi OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, maupun situs sipasti.ojk.go.id.

Bagi korban penipuan transaksi keuangan digital, laporan dapat segera disampaikan melalui platform resmi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening bank milik pelaku secara efektif.***

Berita Lainnya

Terkini