Cegah Covid-19, Kudus Larang Perayaan Tahun Baru 2021

31 Desember 2020, 21:24 WIB

Kudus – Perayaan tahun 2021 sangat spesial karena berbeda dari tahun
tahun sebelumnya. Pemerintah Kabupaten lewat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Kudus, tertanggal 23 Desember 2020 memberlakukan beberapa aturan dalam
menyambut Tahun Baru 2021.

Warga Kudus diharapkan dapat mentaati setiap aturan yang telah diberlakukan
tersebut.

Adapun aturan tersebut meliputi adanya larangan untuk mengadakan perayaan
tahun baru di dalam dan/atau di luar ruangan, semua tempat usaha yang meliputi
pasar, cafe, restoran, dan pedagang kaki lima malam tanggal 31 Desember 2020
tutup pada jam 20.00 WIB.

Semua tempat wisata dan kolam renang di daerah tutup pada tanggal 31 Desember
2020, 01 Januari 2021 dan 02 Januari 2021.

Untuk perjalanan liburan dari dan ke kabupaten Kudus menggunakan transportasi
darat baik pribadi maupun umum dihimbau melaksanakan rapid tes antigen paling
lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Demikian keputusan diberlakukan pemerintah kabupaten Kudus dalam rangka
mengantisipasi lonjakan angka yang semakin tinggi. Apabila ada warga yang
melanggar, maka pemerintah kabupaten Kudus akan memberikan sanksi sesuai
dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah kabupaten Kudus dalam rangka
menangani pencegahan penyebaran virus covid 19 di kota Kudus. Terdapat harapan
besar agar peraturan ini dapat ditaati oleh warganya sebagai bentuk kesadaran
akan bahaya Covid 19.

Salah seorang warga, Nurianto, mengaku bisa memahami kebijakan pemerintah itu
demi kepentingan yang lebih besar yakni menjaga kesehatan warga.

“Kami mendukung hal itu, mengingat pandemi Covid-19 belum berlalu, tentu
masyarakat harus mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran
Covid19,” jelasnya.

Dirinya berusaha mematuhi himbauan pemerintah agar disiplin protokol kesehatan
dengan menerapkan 3M yakni selalu memakai masker, mencuci tangan dengan air
bersih mengalir atau hand sanitizer serta menjaga jarak dari kerumunan atau
social distancing. (anp)

Artikel Lainnya

Terkini