Denpasar – Bali kembali menjadi pusat perhatian dunia ekonomi internasional. Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi membuka Indonesia Insolvency Conference 2026 yang diselenggarakan di The Meru Sanur, Denpasar Kamis 17 Juli 2026.
Konferensi ini menjadi momentum strategis bagi para ahli hukum dan keuangan dari berbagai negara untuk membedah tantangan restrukturisasi dan kepailitan lintas batas (cross-border insolvency).
Dalam sambutannya, pada ajang digelar Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Gubernur Koster menyambut baik kehadiran forum ini.
Ia menekankan di tengah aktivitas bisnis yang semakin tanpa batas (borderless), persoalan restrukturisasi tidak lagi bisa dipandang sebagai isu domestik semata.
“Kita memerlukan standar yang kooperatif, terprediksi, dan efisien agar tercipta kepastian hukum,” katanya.
Kerangka UNCITRAL Model Law menjadi jawaban penting agar proses restrukturisasi dan kepailitan dapat dikoordinasikan dengan baik, terutama saat melibatkan aset atau pihak dari berbagai yurisdiksi negara yang berbeda.
Di hadapan para praktisi hukum dan keuangan, Gubernur Koster menegaskan penguatan sistem hukum dalam penanganan perkara kepailitan adalah elemen penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia, termasuk di Bali.
Menurutnya, dunia usaha membutuhkan transparansi, profesionalisme penanganan perkara, serta mekanisme penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak, baik kreditor, investor, maupun debitor.
Pemerintah Provinsi Bali sendiri, melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan tata kelola yang baik serta berkelanjutan.
Lebih jauh, Gubernur berharap konferensi ini tidak hanya menjadi ajang diskusi teoretis. Ia mendorong para peserta untuk menghasilkan gagasan yang realistis dan aplikatif, seperti:
Penyelarasan: Mengadopsi konsep Model Law ke dalam praktik peradilan di Indonesia.
Koordinasi: Memperjelas jalur komunikasi antar otoritas dan pengadilan dalam permohonan lintas batas.
Penguatan SDM: Memperkuat kapasitas praktisi, mulai dari kurator hingga hakim, agar memiliki pemahaman yang seragam.
“Saya sangat yakin, melalui pertemuan ini kita bisa menyamakan perspektif antara akademisi, praktisi, dan regulator. Pada akhirnya, perubahan masyarakat yang efektif harus didukung oleh standar prosedur yang jelas, kemampuan teknis yang mumpuni, serta budaya kerja yang bersinergi,” tutup Koster.
Konferensi ini diharapkan mampu menempatkan Indonesia, khususnya Bali, sebagai mitra strategis dalam mewujudkan standar praktik hukum internasional yang lebih kokoh di masa depan. ***

