Denpasar– Pemerintah Indonesia semakin serius membenahi iklim investasi nasional demi mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
Salah satu langkah strategis yang kini diperkuat adalah pemberian kepastian hukum bagi para investor, khususnya terkait penanganan risiko bisnis dan kepailitan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, di sela-sela acara ‘Indonesia Insolvency Conference 2026’ digelar Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) di Denpasar, Kamis (16/7/2026).

Menurut Todotua, investor—baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA)—tidak hanya membutuhkan kemudahan perizinan di awal, tetapi juga kepastian hukum saat mereka menjalankan bisnis di Indonesia.
“Kami ingin memberikan rasa aman bagi investor. Mereka perlu pegangan yang jelas mengenai bagaimana nasib aset dan bisnis mereka jika suatu saat menghadapi masalah, termasuk persoalan kepailitan lintas negara (cross-border insolvency),” ujar Todotua.
Todotua menekankan, kepailitan adalah konsekuensi wajar dalam berbisnis. Namun, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum dalam situasi tersebut berjalan transparan dan memberikan kepastian, sehingga keberlangsungan bisnis tetap terjaga.
Forum ini sendiri menjadi wadah yang sangat strategis karena dihadiri oleh 84 delegasi dari kawasan Asia Pasifik yang terdiri dari para praktisi hukum dan profesional.
Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola bisnis yang lebih ramah investasi.
Pemerintah saat ini memiliki target besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ke angka 8%.
Investasi memegang peranan krusial, di mana sekitar 30% kontribusi ekonomi mikro diharapkan berasal dari sektor ini.
“Kami punya kepentingan besar untuk menjaga iklim investasi. Jika ada kepastian dan kenyamanan, tentu realisasi investasi kita ke depan akan terus meningkat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Todotua juga menyoroti kolaborasi Kementerian Investasi dengan Pemerintah Provinsi Bali melalui pembentukan Task Force Investment.
Tim ini bertugas memetakan hambatan perizinan dan memperbaiki tata kelola bisnis di daerah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan Bali, sebagai salah satu pintu utama investasi, memiliki standar pelayanan yang lebih efisien dan terukur.
Dengan adanya kepastian hukum serta dukungan regulasi yang kuat, pemerintah optimistis Indonesia akan menjadi destinasi investasi yang lebih kompetitif di mata dunia.***

