Dana Desa untuk Bangun Gapura, Menteri Marwan Tegur Bupati Kampar

25 Mei 2016, 15:55 WIB

Kabarnusa.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menegur tidak langsung Bupati Kampar Jefry Noer lantaran membikin aturan yang membolehkan dana desa untuk pembangunan gapura desa.

Saat melakukan kunjungan ke Desa tersebut, Rabu (25/5/2016), Menteri Marwan menemukan adanya penyalahgunaan penggunaan Dana Desa di Desa Sawah Besar Kecamatan Kampar Timur Kabupate Kampar Riau, berupa pembangunan Gapura Desa setempat.

Camat Kampar Timur, Suriansyah, mengatakan, penggunaan Dana Desa yang diperolah pada tahun 2015 itu digunakan untuk pembangunan Gapura karena mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kampar yang memperbolehkan membanguan Gapua dari Dana Desa.

Menurutnya, ada perbedaan antara Perbup yang memperbolehkan Dana Desa untuk bangun Gapura, dengan Permendes yang lebih menekankan pada pembangunan jalan, irigasi.

“Juga untuk sejumlah program pemberdayaan masyarakat desa lainnya,”ungkap Suriansyah, di hadapan Menteri Desa, Marwan Jafar.

Diperbolehkannya membangun Gapura dalam Perbup membuat sejumlah Desa membangun pintu masuk atau gerbang ke desa-desa tersebut, salah satunya Desa Sawah Besar.

Kata dia, ada sekitar tiga desa yang menggunakan Dana Desa-nya untuk membanguan Gapura, Sawah Besar ini salah satunya.

Selain membangun Gapura, di Desa Sawah Besar juga dibangun jalan baru  sepanjang 2,5 kilometer, jalan tersebut telah membuka akses untuk ratusan Keplaa Keluarag (KK) penduduk desa setempat.

Sebelum ada Dana Desa, penduduk Desa Sawah Besar kesulitan mengakses jalan dan kerap mengalami banjir ketika musim hujan tiba.

“Pada tahun 2015, Desa Sawah Besar ini mendapat sebesar Rp261 juta. Dana itu diperuntukkan bangun jalan akses penduduk dan Gapura,” urainya.

Dia menyebutkan, tahun 2016, Desa Sawah Besar memiliki APBDes sebesar Rp 1,4 milira yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Rp336 juta, Dana Desa Rp 590 juta dan Silpa atau selisih pengeluaran dan pendapatan tahun 2015 sebesar Rp470 juta.

Dana tersebut akan digunakan melanjutkan pembanguan jalan atau semenisasi sepanjang 2,5 kilometer, pembangunan drainase sepnajang 1,2 kilometer dan perbaikan gedung posyandu,

Menteri Desa Marwan Jafar, menegaskan, ke depan diharapkan tidak ada lagi perbedaan peraturan terkait penggunaan Dana Desa antara pemerintah pusat dan daerah.

“Semua harus mengacu pada Permedes, nanti sampaikan ke Pak Bupati ya, direvisi lagi Perbupnya,” ucap Marwan.

Hal itu penting, agar tidak ada celah penegak hukum untuk mencari kesalahan para Kepala Desa dalam penggunaan Dana Desa,” tukas Marwan.

Marwan mengatakan, penggunaan Dana Desa harus lebih memprioritaskan pembangunan saran – prasarana yang bersfiat fasilitas umum dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Seperti bangun jalan, drainase, irigasi atau bangun gembung untuk air bersih dan lainnya. Harus diprioritaskan kesana,” demikian Marwan. (des)

Berita Lainnya

Terkini