Danai Pembangunan, Gubernur Koster Ingin Bali Miliki Basis Pendapatan Daerah

10 September 2021, 18:55 WIB

Gambaran umum rancangan perubahan APBD tahun 2021, menyebutkan bahwa
pendapatan daerah dalam APBD 2021 sebesar 6,035 triliun berkurang
menjadi 5,9 triliun./Dok.Humas Provinsi Bali

Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster menginginkan Bali menjadi sumber pendapatan daerah asli daerah, sekaligus memiliki basis pendapatan daerah yang lebih memadai.

Hal itu dalam rangka mendukung sumber pendapatan asli daerah sebagai upaya bersama dalam mendanai pembangunan di Bali dalam mewujudkan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Dengan rancangan peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, yang mengatur ruang lingkup pengaturan Raperda tentang retribusi perizinan tertentu, retribusi izin proyek, retribusi izin usaha perikanan.

Demikian juga, dana kompensasi penggunaan tenaga asing, insentif pemungutan, peninjauan retribusi, ketentuan pendidikan dan ketentuan pidana.

Koster menyampaikan itu saat membacakan Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA. 2021, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat ( 10/9/2021)

Gambaran umum rancangan perubahan APBD tahun 2021, menyebutkan bahwa pendapatan daerah dalam APBD 2021 sebesar Rp6,035 triliun berkurang menjadi Rp5,9 Triliun.

Dijelaskan Koster, Raperda terkait perubahan APBD memedomani Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.

“APBD induk 2021 mengalami perubahan proyeksi karena adanya kebijakan pemerintah pusat agar daerah fokus kepada penanganan kasus Covid-19,” ujarnya dikutip kabarnusa.com dari keterangan tertulisnya.(Miftach Alifi) ***

Berita Lainnya

Terkini