Banjarbaru— Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengingatkan agar derasnya arus informasi di media sosial tidak menggeser prinsip due process of law dalam penegakan hukum di Indonesia. Peringatan tersebut disampaikan bertepatan dengan rangkaian hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia serta hari jadi ke-2 DePA-RI yang diselenggarakan di Summer Day Hotel, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menyoroti fenomena ketika sebuah dugaan pelanggaran hukum dapat menjadi viral dalam hitungan menit melalui potongan video, narasi sepihak, hingga komentar warganet.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi membentuk persepsi publik secara instan sebelum proses peradilan yang utuh berjalan.
“Media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum adanya proses hukum yang fair,” ujar Luthfi Yazid di hadapan para pengurus dan anggota baru yang dilantik, didampingi jajaran pimpinan DePA-RI seperti Sugeng Aribowo, Nizar Tanjung, dan Irana Yudiartika.
DePA-RI memandang bahwa prinsip negara hukum menuntut setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum untuk memperoleh perlakuan adil, kesempatan membela diri, serta pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kendati demikian, dunia digital bekerja dengan logika yang berbeda di mana konten emosional dan sensasional cenderung lebih cepat mendominasi ketimbang informasi berimbang. Luthfi Yazid menegaskan bahwa fenomena trial by social media kini kerap mendahului proses pengadilan yang sebenarnya.
“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh Rule of Algoritma,” tegas Luthfi Yazid.
Menanggapi tantangan era digital, DePA-RI menekankan bahwa profesi advokat memegang tanggung jawab besar tidak hanya sebagai pembela klien di persidangan, melainkan juga sebagai penjaga konstitusi dan UUD 1945. Seorang advokat dituntut memiliki wawasan luas serta keberanian moral dalam menegakkan prinsip keadilan bagi siapa pun.
Merujuk pada keteladanan almarhum senior advokat Adnan Buyung Nasution, Luthfi Yazid mengingatkan bahwa hak atas keadilan dan pembelaan hukum melekat pada setiap orang, terlepas dari seberapa tidak disukainya individu tersebut oleh pandangan publik.
“Ukuran profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik,” kata Luthfi Yazid, yang juga pernah menjabat sebagai asisten pribadi Adnan Buyung Nasution.
Dorongan Literasi Hukum Digital
Sebagai langkah preventif terhadap fenomena penghakiman massa secara daring, DePA-RI mengajak masyarakat, media, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun literasi hukum digital. Masyarakat diimbau agar lebih kritis dalam menyaring informasi, memeriksa sumber berita, serta senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Di samping itu, para advokat didorong untuk aktif mengisi ruang digital guna memberikan edukasi hukum yang bertanggung jawab demi menghindari munculnya adagium no viral no justice.
DePA-RI menekankan tegaknya negara hukum harus senantiasa berpijak pada pembuktian yang adil dan putusan lembaga peradilan yang independen, bukan berdasarkan seberapa kuat tekanan suara di media sosial.**^

