![]() |
Gubernur Koster meresmikan dan menjadi saksi diserahterimakannya Bangunan Pasar Seni Sukawati Blok A dan Blok B dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI/ist |
Gianyar – Didukung pendanaan APBN melalui Kementerian PUPR Gubernur
Bali I Wayan Koster mampu mewujudkan pembangunan Pasar Seni Sukawati di
Kabupaten Gianyar.
Gubernur Koster meresmikan dan menjadi saksi diserahterimakannya Bangunan
Pasar Seni Sukawati Blok A dan Blok B dari Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat RI, melalui Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, I
Nyoman Sutresna, ST kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, melalui Bupati
Gianyar, Made Mahayastra, Rabu Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Rabu
(10/2/2021).
Selain itu mengupayakan pemulihan kembali roh Pasar Seni Sukawati yang berdiri
1985 sebagai Pusat Perdagangan Rakyat dan salah satu penunjang perekonomian di
Kabupaten Gianyar.
Koster bersama Bupati Gianyar, Made Mahayastra dan Kepala Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Bali, I Nyoman Sutresna ;melakukan prosesi Upacara Mendem
Pedagingan pada Karya Tawur Balik Sumpah dan Memungkah (Rsi Gana, Melaspas.
Digelar juga Ngenteg Linggih di Pura Melanting Pasar Sukawati dengan
menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat. Semua peserta yang hadir telah
mengikuti rapid test antigen (hasil negatif).
“Perjuangan mewujudkan Pasar Seni Sukawati yang baru ini tidak mudah di masa
pandemi Covid-19, karena pasar ini merupakan penunjang perekonomian
masyarakat, maka saya secara khusus melapor ke Bapak Presiden RI, Joko Widodo
pada tanggal 22 April 2019 (setelah penghitungan suara cepat Pilpres 2019
lalu), dan dihadapan Presiden RI saya menyampaikan permohonan program
infrastruktur salah satunya Pasar Seni Sukawati di Gianyar agar direvitalisasi
menggunakan dana APBN dari Kementrian PUPR.
Selanjutnya di tahun 2020 di saat pandemi Covid-19 melanda, dia kembali
melakukan komunikasi intensif dengan Bapak Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono
agar dana APBN untuk Program Revitalisasi Pasar Seni Sukawati tidak
dirasionalisasi.
Dia mengapresiasi kontraktor pelaksana yang sudah menerapkan kearifan lokal di
dalam membangun dengan menerapkan gaya bangunan arsitektur Bali yang
dilengkapi dengan tulisan Aksara Bali ‘Pasar Rakyat Pasar Seni Sukawati
Gianyar’yang sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018
tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta
Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Ia meminta Bupati Gianyar bersama jajarannya agar mengelola Pasar Seni
Sukawati dengan baik, disiplin, tertib, rapi, dan bersih guna memberikan
kenyamanan dan rasa aman bagi pengunjung termasuk orang yang berwisata.
Selain itu, tradisi tawar menawar harga ditiadakan di Pasar Seni Sukawati,
dengan harapan ada standarisasi harga.
“Harganya harus ditentukan, diberi label harga disetiap produk. Jangan lagi
ada tawar menawar, sehingga orang yang datang dan masuk sudah bisa melihat
harga produk yang dijual, demi memberikan kepastian harga dan tetap
menguntungkan para pedagang,” tegasnya Gubernur Bali jebolan ITB ini.
Koster mengajak Bupati Gianyar dan seluruh pedagang agar mengenakan Busana
Adat Bali di setiap hari, selama berjualan. Kemudian, produk yang dijual, saya
minta memprioritaskan produk lokal yang berasal dari Industri Kecil Menengah
(IKM) asli Gianyar.
“Hal ini saya sampaikan, agar adanya keselarasan antara pedagang, produk yang
dijual dengan konsep nama Pasar Seni Sukawati Gianyar,” tandasnya.
Sehingga para pengrajin, pedagang asli Gianyar betul-betul mendapatkan tempat
berjualan disini, guna meningkatkan perekonomian masyarakat Gianyar pada
khususnya dan sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri
Lokal Bali.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, I Nyoman Sutresna menjelaskan
pasca penandatanganan penyerahterimaan Pasar Seni Sukawati ini, kami harapkan
kepada pihak pengelola setelah masa pemeliharaan selesai, agar dapat
mengalokasikan anggaran untuk keberlangsungan pengelolaan aset sesuai dengan
Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2018 tentang pengelolaan BMN di
Kementerian PUPR.
Juga Keputusan Menteri PUPR Nomor 965/KPTS/M/2016 tentang pelimpahan
Kewenangan dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Barang Milik Negara pada
Kementerian PUPR.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, I Nyoman Sutresna, ST
dihadapan Gubernur Koster dan Bupati Mahayastra menyampaikan Pembangunan Pasar
Seni Sukawati Blok A dan B dibangun selama 390 hari kalender dari tanggal 29
November 2019 sampai 29 Desember 2020 dengan Kontraktor Pelaksana PT. Putra
Jaya Andalan senila Rp 77.899.916.556.
Kemudian di dalam Manajemen Konstruksinya dilaksanakan oleh PT. Daya Cipta dan
Rancana KSO PT. Gaharu Sempana senila Rp 1.984.840.000, serta diawasi oleh
Pengawas Berkala dari PT. Kencana Adhi Karma senilai Rp 613.268.000.
Sehingga Pasar Seni Sukawati Blok A dan B yang memiliki luas lahan 6.563,49 m2
dengan total luas bangunan 9.493,74 m2 ini, berhasil kita dirikan 4 lantai dan
1 basement pada bangunan Blok A dan di Blok B memiliki bangunan 3 lantai dan 1
basement.
Khusus untuk Bangunan Blok A memiliki Shopping Area dengan jumlah Los 779 Unit
yang terdiri dari Los Lantai Dasar sebanyak 168 Unit, Los Lantai I sejumlah
183 Unit, Los Lantai II 211 Unit, dan Los Lantai III sebanyak 217 Unit.
Sedangkan Shopping Area Blok B memiliki jumlah kios 31 Unit yang masing-masing
terdapat di Kios Lantai I 15 Unit dan Kios Lantai II sebanyak 16 Unit.
“Secara rinci di Blok A terdapat area penunjang seperti Ruang Pengelola, Ruang
Laktasi, Ruang Tunggu, Ruang Informasi, Ruang Kesehatan, Ruang Tera, Ruang
Penyimpanan Janitor, Toilet Difabel, Toliet Umum, Ruang Control Security,
Ruang Mep, Ruang Teknisi, ATM, Gudang, Ruang Ukur, Ruang Pompa, Ruang Genzet,
Ruang Panel Listrik, Lift dan Tangga Pengunjung.
Kemudian, Tangga Darurat, Parkir Mobil, dan Bale Bengong. Sedangkan di Blok B
terdapat bangunan Pura Pasar Sukawati serta memiliki area pendukung seperti
area bermain anak, PAUD, LPD, Bank, Ruang Kesehatan.
“Ada Ruang Kontrol, Ruang Informasi, Ruang Laktasi, dan Toilet di setiap
lantai,” jelas Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, I Nyoman
Sutresna seraya menjelaskan bangunan Pasar Seni Sukawati Blok A dan B juga
didesain memiliki basement dengan kapasitas kendaraan 46 mobil.
Pembangunan Pasar Seni Sukawati tidak berhenti sampai Blok A dan B saja, namun
Gubernur Bali, Wayan Koster juga telah memperjuangkan Pembangunan Pasar Seni
Sukawati Blok C yang sudah dikerjakan dari tanggal 13 November 2020 oleh
Kontraktor Pelaksana PT. Adhi Persada Gedung dengan nilai Rp 83.598.094.800.
“Progres pengerjaan Pasar Sukawati Blok C pada Minggu ke-XII laporannya sudah
saya terima dengan realisasi mencapai 9,0002 persen, dan akan tuntas
dikerjakan pada 8 November 2021,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster saat
didampingi Bupati Gianyar, Made Mahayastra dan Kepala Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Bali, I Nyoman Sutresna.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, I Nyoman Sutresna, ST bahwa
Pembangunan Pasar Seni Sukawati Blok C memiliki 6 kelebihan, seperti memiliki
area dagang dan sirkulasi lebih luas.
Kemudian, menampung seluruh pedagang eksisting, terdapat penambahan fasilitas
penunjang SNI, fasilitas parkirnya yang besar dan terpusat, menerapkan konsep
bangunan gedung hijau, dan terdapat fasilitas yang ramah bagi disabilitas.
(rhm)