Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi mengerahkan relawan pajak mendorong dan mengajak peran Perguruan Tinggi dalam meningkatkan kesadaran pajak.
DJP membuat program relawan pajak yang berjalan selama 5 tahun terakhir sejak tahun 2017 dengan menggandeng perguruan tinggi yang sudah bekerja sama Tax Center dengan unit Kantor Wilayah (Kanwil) di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2022 ini, kegiatan relawan pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali diikuti 197 mahasiswa yang berasal dari 6 perguruan tinggi yang merupakan mitra tax center Kanwil DJP Bali antara lain Politeknik Negeri Bali, Universitas Udayana, Universitas Warmadewa, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Dhyana Pura, dan Universitas Mahasaraswati Denpasar. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2021 yang diikuti 185 mahasiswa.
DJP Mulai Berlakukan PPN-FTZ, Jamin Kepastian Hukum dan Keadilan Pengusaha
Pada Jumat 18 Februari 2022, Kanwil DJP Bali melakukan penyerahan relawan pajak secara virtual kepada 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 4 Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Bali.
Relawan Pajak ini akan ditugaskan untuk membantu memberikan asistensi para wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring melalui situs pajak.go.id sejak tangggal 21 Februari s.d. 31 Maret 2022.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ida Ernawati yang pada kesempatan ini mewakili Kepala Kanwil DJP Bali menyatakan apresiasi sebesar-besarnya terhadap para relawan dan tax center organisasi mitra Kanwil DJP Bali.
DJP Tetapkan Restitusi PPN bagi Pengusaha Kena Pajak sebesar Rp5 Miliar