Jakarta– Maraknya aksi promosi dan demonstrasi rokok elektrik atau vape di media sosial yang melibatkan anak-anak memicu alarm darurat bagi perlindungan kesehatan generasi muda.
Praktik tanpa sensor yang kian bebas ini dinilai tidak hanya melanggar regulasi administratif, tetapi juga memenuhi unsur pidana yang membahayakan masa depan anak.
Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menegaskan tindakan salah seorang influencer media sosial yang mendemonstrasikan vape di hadapan anak-anak merupakan pelanggaran hukum yang sangat telak.
“Merujuk pada regulasi eksisting, aksinya jelas salah telak, malah terkesan menantang,” ujar Tulus Abadi dalam ulasan resminya, dikutip Selasa (4/8/2026).
Tulus memaparkan, aksi tersebut secara nyata melanggar Pasal 434 ayat (1) dan Pasal 458 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang secara tegas melarang penjualan serta perintah untuk membeli atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik bagi anak di bawah usia 21 tahun.
Kendati beleid tersebut memuat sanksi administratif berupa teguran hingga pemutusan akses informasi, pelanggaran dalam mempromosikan produk adiktif kepada anak memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih serius.
“Jika merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 78 UU Perlindungan Anak, maka sanksi atas pelanggaran mempromosikan produk adiktif seperti vape pada anak-anak, bisa dikenai sanksi pidana kurungan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta,” tegas Tulus.
Oleh karena itu, langkah sekelompok advokat yang melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dinilai sudah tepat berada di jalur hukum.
Permintaan maaf terbuka dari pelaku dinilai positif, namun tidak serta-merta menggugurkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga proses penegakan hukum melalui jalur projustitia tetap harus dikawal.
Ancaman promosi vape di ruang digital dinilai sangat berbahaya karena memiliki daya pengaruh yang masif terhadap jutaan pengikut anak-anak dan remaja di bawah umur. Terlebih lagi, situasi ini memperburuk potret kesehatan nasional di tengah lonjakan konsumsi produk nikotin di tanah air.
Berdasarkan data yang disoroti, prevalensi perokok elektrik di Indonesia kini telah mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai 3 persen.
Sementara itu, jumlah perokok anak telah menyentuh kisaran 6 juta jiwa dengan prevalensi di angka 7,4 persen, di tengah total perokok aktif nasional yang mencapai 30 persen dari total populasi atau sekitar 70 juta orang.
“Fenomena generasi emas hanya akan menjadi mitos belaka jika masa depan anak menjadi tumbal atau ditumbalkan untuk komoditas adiksi nikotin,” pungkas Tulus, sembari mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut mengambil tindakan tegas berupa pembekuan akun media sosial pelaku agar memberikan efek jera bagi kreator konten lainnya.***

