Demo HMI di Balai Kota Jogja Ricuh, Massa Tuntut Penuntasan Darurat Sampah dan Moratorium Hotel

Aksi mahasiswa diikuti oleh 50 hingga 70 peserta yang tidak hanya berasal dari Yogyakarta, tetapi juga perwakilan kader HMI dari berbagai daerah di Indonesia, dari Aceh hingga Ambon.

29 Juli 2026, 04:04 WIB

Yogyakarta– Unjuk rasa yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Yogyakarta di depan Balai Kota Yogyakarta pada Selasa, 28 Juli 2026 sore, sempat diwarnai ketegangan dan kericuhan antara massa dan petugas.

Aksi ini digerakkan oleh desakan agar Pemerintah Kota Yogyakarta segera menuntaskan persoalan darurat sampah yang hingga kini belum terselesaikan secara optimal.

Kericuhan bermula ketika massa aksi berencana melakukan aksi bakar ban di depan pintu gerbang Balai Kota Yogyakarta. Upaya tersebut dihalangi oleh petugas kepolisian bersama sejumlah ormas di lokasi, yang berujung pada aksi saling dorong.

Koordinator Lapangan Aksi HMI Jogja, Maleo, mengungkapkan dirinya bersama seorang rekan sempat tertahan di dalam area kompleks Pemkot setelah pagar dikunci.

Situasi tersebut akhirnya mereda setelah dilakukan negosiasi panjang. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, kemudian keluar menemui massa aksi sekitar pukul 16.30 WIB untuk melakukan dialog langsung yang berlangsung kondusif.

Maleo menegaskan aksi unjuk rasa ini tidak dilakukan secara mendadak. Konsolidasi telah berjalan sejak hari Minggu dan Senin, menyusul selesainya agenda Intermediate Training (LK2) HMI Tingkat Nasional di Yogyakarta.

Aksi ini diikuti oleh 50 hingga 70 peserta yang tidak hanya berasal dari Yogyakarta, tetapi juga perwakilan kader HMI dari berbagai daerah di Indonesia, dari Aceh hingga Ambon.

Dalam kesempatan yang sama, pihak HMI dengan tegas menepis isu di media sosial yang menyebutkan aksi mereka turut membawa isu korupsi Stadion Mandala Krida.

Maleo memastikan  isu tersebut sama sekali tidak tercantum di dalam naskah kajian maupun manifesto aksi.

Di sisi lain, massa juga sempat menyayangkan respons pelayanan Pemkot Yogyakarta terkait akses audiensi yang dinilai kurang terbuka pada pekan sebelumnya.

Sementara itu, rencana aksi lanjutan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terpaksa ditunda dan akan dijadwalkan ulang melalui konsolidasi berikutnya.

Empat Tuntutan Utama “Radikal Rakyat Yogyakarta”

Mengusung tajuk “Tuntutan Radikal Rakyat Yogyakarta”, massa HMI menyoroti krisis sampah pasca penutupan TPA Piyungan, kritik terhadap ketergantungan mesin Refuse Derived Fuel (RDF), serta kebijakan penutupan depo tanpa solusi terukur yang dinilai sebagai bentuk kekerasan administratif.

Mereka juga menyoroti masalah komersialisasi pariwisata berlebihan serta pengawasan anggaran yang dinilai distortif.

Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, HMI Jogja menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pemkot Yogyakarta:

Menetapkan Status Darurat Ekologis Total serta merestrukturisasi anggaran APBD secara radikal untuk desentralisasi pengolahan sampah berbasis KSM, kelurahan, dan bank sampah mandiri.

Menerapkan Moratorium Perizinan Hotel dan Akomodasi Komersial Baru guna mengerem laju gentrifikasi ruang dan melindungi daya dukung lingkungan perkotaan.

Menegakkan Polluter Pays Principle secara tegas dengan menjatuhkan sanksi hukum dan denda maksimal bagi hotel, mal, dan restoran yang membuang sampah tanpa pengolahan mandiri.

Merebut Kembali Ruang Publik guna menjamin keadilan lingkungan (environmental justice) serta menghentikan marginalisasi pekerja informal dan pemulung dalam rantai daur ulang kota.***

Berita Lainnya

Terkini