Buleleng – DPRD Kabupaten Buleleng meminta Pemkab tidak berhenti pada pemberhentian sementara terhadap MGAW, guru SD berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga mencabuli muridnya.
Komisi IV DPRD Buleleng mendorong agar MGAW diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) apabila nantinya dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sekretaris Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Dhukajaya, mengatakan langkah Bupati Buleleng mengusulkan pemberhentian sementara terhadap MGAW sudah tepat.
DPRD, kata dia, akan mengawal proses tersebut hingga ada kepastian hukum.
“Langkah usulan pemberhentian sementara dari Bapak Bupati sudah sangat tepat. Kami di Komisi IV akan terus mengawal proses ini,” ujar Dhukajaya, Selasa (4/8/2026).
Selain sanksi terhadap pelaku, DPRD Buleleng menyoroti pengawasan di lingkungan sekolah. Dhukajaya meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng memperketat pemantauan terhadap seluruh satuan pendidikan dan tenaga pendidik.
Menurut dia, sejumlah ruangan yang minim pengawasan dapat menjadi celah terjadinya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap siswa.
“Ini menjadi peringatan keras bagi sekolah. Area seperti UKS atau ruang guru yang berpotensi memiliki celah pengawasan tidak boleh lagi menjadi titik rawan. Pembinaan karakter serta pemantauan berkala terhadap seluruh tenaga pendidik harus ditingkatkan,” tegasnya.
DPRD juga meminta penanganan terhadap korban tidak hanya berfokus pada proses hukum. Pendampingan psikologis dinilai penting untuk memastikan korban dapat kembali menjalani pendidikan tanpa mengalami tekanan berkepanjangan.
Ia menegaskan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di sekolah, tanpa menggeneralisasi profesi guru. ***

