Kerdus dan Keranjang Buah di Bagasi Bus Jadi Modus Penyelundupan 284 Burung Ilegal di Bali

Kepala Balai Besar Karantina Bali, Heri Yuwono, menyoroti modus pemanfaatan bagasi kendaraan umum seperti bus antarkota untuk menyelundupkan satwa liar tanpa dokumen bukanlah yang pertama kalinya terjadi.

4 Agustus 2026, 05:32 WIB

Jembrana — Modus operandi pengiriman satwa liar ilegal lintas daerah kembali terbongkar di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) bersama BKSDA Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil menggagalkan penyelundupan 284 ekor burung yang disembunyikan secara tersembunyi di dalam bagasi bus malam pada Sabtu (1/8).

Kepala Balai Besar Karantina Bali, Heri Yuwono, menyoroti modus pemanfaatan bagasi kendaraan umum seperti bus antarkota untuk menyelundupkan satwa liar tanpa dokumen bukanlah yang pertama kalinya terjadi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman satwa tanpa dokumen yang memanfaatkan armada bus umum tujuan Jawa Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan langsung menggelar pengawasan terpadu di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk dan menyasar kendaraan yang dicurigai.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas mendapati modus penyimpanan yang rapi namun melanggar aturan.

Ratusan burung tersebut tidak ditempatkan di sangkar layak, melainkan dikemas padat ke dalam tiga kardus besar dan empat keranjang buah yang sengaja disamarkan di antara barang-barang penumpang di dalam bagasi bus.

Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, awak bus tidak mampu menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina yang sah.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Untuk mengantisipasi risiko penyebaran penyakit hewan antardaerah serta menghentikan perdagangan ilegal, seluruh satwa tersebut langsung diamankan oleh petugas.

Kepala Balai Besar Karantina Bali, Heri Yuwono, menyoroti modus pemanfaatan bagasi kendaraan umum seperti bus antarkota untuk menyelundupkan satwa liar tanpa dokumen bukanlah yang pertama kalinya terjadi.

Pelanggaran berulang ini menjadi fokus dan perhatian serius lembaganya untuk memperketat lini pengawasan di pintu-pintu keluar Pulau Bali.

Modus pengiriman satwa tanpa dokumen seperti ini bukan pertama kali terjadi.

“Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia,” tegas Heri dalam keterangannya, Senin (3/8).

Adapun total 284 ekor burung yang berhasil diselamatkan dari modus penyelundupan tersebut terdiri atas 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat.

Sebagai tindak lanjut penanganan satwa, seluruh burung tersebut kemudian diserahkan kepada pihak BKSDA untuk segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana.

Karantina Bali menegaskan akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan lalu lintas media pembawa sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023, demi memastikan setiap pengiriman satwa memenuhi aspek legalitas dan menjaga keamanan hayati nasional. ***

Berita Lainnya

Terkini