Denpasar – Dua orang pelaku yang hendak mempekerjakan orang ke restoran di Kamboja secara ilegal ditangkap petugas di Bandara Ngurah Rai Bali.
Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Polda Bali,menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang, Senin 12 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu membenarkan pengungkapan kasus TPPO di Bali.
Satake Bayu menjelaskan kronologis peristiwa tersebut dimana pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 11.00 Wita, kepolisian Polres Bandara mendapat laporan/informasi bahwa ada orang yang hendak bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Kamboja, tanpa dokumen yang lengkap dan tidak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan di Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan benar ditemukan korban dan pelaku ditolak keberangkatannya menuju luar negeri (Kamboja), karena dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai persayaratan.
Selanjutnya Tim Garuda Bhuana Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Iptu Rioson Ritonga, langsung mengamankan saksi dan barang bukti, serta menangkap kedua pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Adapun identitas para pelaku yaitu Heriyanto, (33) wiraswasta, alamat Tangerang Banten dan Sugito, (32), wiraswasta, alamat sama.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa ada empat orang korban yang akan dipekerjakan keluar negeri (sebagai karyawan restoran di Kamboja) dengan cara ilegal.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara, untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.***