![]() |
Gubernur Bali I Wayan Koster saat Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali, Senin (26/10/2020)/ist. |
Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan pemerintah pusat
memberikan dana hibah pariwisata mencapai Rp1,2 Triliun yang nantinya 70
persen dialokasikan untuk mendukung kegiatan tempat usaha.
“Ini hibah pariwisata dialokasikan melalui Kementerian Keuangan yang
dilaksankan sesuai petunjuk teknis oleh Kementrian Keuangan. Tentu kita akan
berpedoman terhadap hal tersebut,” ujarnya saat dalam Rapat Paripurna ke-19
DPRD Provinsi Bali, Senin (26/10/2020).
Diharapkan, pemerintah kabupaten dan kota agar betul-betul memanfaatkan
fasilitas ini yang besarnya di seluruh Bali totalnya hampir Rp 1,2 triliun.
“Porsinya 70 persen untuk tempat usaha dan 30 persen untuk pemerintah daerah
yang terdampak Covid-19,” sebutnya.
Diketahuui, bahwa pajak hotel dan restoran mengalami penurunan yang sangat
drastis. “Saya kira ini hal yang sangat baik d imana kementerian pariwisata
dan keuangan merespon usulan kita dengan baik,” imbuhnya.
Dia juga membeberkan langkah Pemprov Bali dalam menangani Covid-19. Khusus
untuk tenaga medis, pihaknya telah memberikan insentif bagi Sektor pariwisata,
dia menegaskan hibah ke kabupaten/kota se-Bali dilaksanakan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menggeliatkan
kembali daerah yang mengalami dampak Covid-19 secara ekonomi.
Rapat mengendakan Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi Terhadap
Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke-2 Atas Perda Nomor 10 Tahun
2015 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, di Ruang Sidang Utama
DPRD Provinsi Bali.
Koster menjawab tanggapan Dewan mengenai insentif kesejahteraan untuk tenaga
medis dan nonmedis pada masa pandemi covid-19.
Sebagai garda terdepan pemerintah provinsi telah memberikan bantuan berupa
insentif kepada tenaga medis dan nonmedis, juga telah diberikan tempat
karantina yang bukan merupakan bantuan pemerintah pusat.
“Ini dilaksanakan dengan mengacu pada Pergub Nomor 30 Tahun 2020,” jelasnya.
Mengenai rapid test dan Swab test gratis, Gubernur Koster menyebutkan Pemprov
Bali telah menganggarkan dana sebesar Rp20 miliar lebih. Dana tersebut
digunakan dalam rangka penelusuran kasus atau tracing contact.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster juga mengucapkan terima kasih dan
apresiasinya kepada fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bali atas dukungan kepada
perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke-2 atas Perda Nomor 10 Tahun
2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Esensi perubahan Perda dimaksud, adalah untuk meningkatkan efektifitas,
profesionalitas dan kinerja sesuai dengan amanat perundang-undangan,”
tutupnya. (rhm)