Jakarta – Seekor hiu paus berukuran 7,4 meter mati karena terjerat alat tangkap ikan jaring pukat di Desa Mokantarak, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis (17/2/2022).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama mitra yang tergabung dalam tim gabungan ke lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Tim BPSPL Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) NTT telah berkoordinasi dengan instansi setempat untuk tata pelaksanaan penanganan yang dapat dilakukan terhadap hiu paus tersebut.
Astra Motor Bali Perkenalkan Launching All New Honda Vario 160 Secara Virtual
“Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur, Pol Air, Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Flores Timur, LSM Misool Baseftin dan masyarakat desa setempat,” ujar Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso.
Permana Yudiarso menerangkan bahwa dari hasil pengamatan didapatkan informasi bahwa Hiu Paus (Rhincodon typus) berjenis kelamin jantan ini ditemukan terjerat oleh pukat milik nelayan. Jenis ikan dilindungi penuh ini ditemukan pada pagi hari dalam keadaan sudah mati.
Hasil identifikasi menunjukkan Hiu Paus memiliki panjang total 7,4 meter, lebar badan 3,6 meter, panjang sirip 1,28 meter, lingkar badan 4.07 meter.
Sedangkan panjang sirip dorsal mencapai 1 meter dengan lebar sirip dorsal 0,6 m, serta lebar mulut 1,50 meter, lebar rentang sirip ekor 2,10 meter, dan panjang klasper 0,5 meter. Kondisi ikan utuh tanpa luka tusuk atau goresan.
Pariwisata Nusa Lembongan Bergairah, Dua Tahun Tutup Mahagiri Resort Kembali Beroperasi