Singaraja – Pihak Imigrasi Singaraja Bali melakukan deportasi atau memulangkan dua orang warga negara asing asal Amerika dan Belgia yang dinilai telah melakukan tindakan melanggar aturan imigrasi seperti melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengungkapkan, kedua WNA berbeda negara diketahui telah melanggar aturan imigrasi.
“Dua WNA tersebut, masing-masing NMW (Lk) berasal dari Amerika Serikat dan NV (Lk) berkewarganegaraan Belgia,” sebut Hendra Setiawan dikutip dari keterangan tertulis Jumat 14 Juni 2024.
‘BerKelana di Bali’, Ambarrukmo Kenalkan Budaya Jawa ke Masyarakat dan Wisatawan di Pulau Dewata
Hendra Setiawan, mengatakan kedu WNA tersebut terbukti melanggar aturan Imigrasi.
“Mengetahui, bahwa keduanya tidak memiliki izin untuk bekerja dan hanya sebagai pemegang izin tinggal kunjungan,” ujar Hendra Setiawan.
Selain itu, pengamanan terhadap kedua WNA tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Jelang Idul Adha, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 462 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Bali