Ini Empat Pilar Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028

Peluncuran Peta Jalan pengembangan dan penguatan dana pensiun bertujuan untuk semakin mendorong industri dana pensiun menjadi lebih kuat, stabil, dan terpercaya, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

10 Juli 2024, 13:12 WIB

YogyakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 yang ditopang empat pilar pengembangan dan penguatan.

Peluncuran Peta Jalan pengembangan dan penguatan dana pensiun bertujuan
untuk semakin mendorong industri dana pensiun menjadi lebih kuat, stabil, dan terpercaya, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia
dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana
Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Yogyakarta, Senin.

Ogi Prastomiyono menyatakan hal ini bukan hanya sekedar dokumen, tapi merupakan komitmen bersama dari seluruh stakeholders di industri dana pensiun yang berkolaborasi dan bersinergi
untuk mewujudkan sistem pensiun Indonesia yang lebih baik.

Melalui peluncuran peta jalan ini, OJK

bersama seluruh stakeholders bertujuan merespon berbagai isu strategis untuk mewujudkan industri dana pensiun yang sehat dan kredibel.

“Sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” tuturnya.

Adapun Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:

Pertama, Pilar penguatan ketahanan dan daya saing industri dana pensiun; Kedua. Pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri dana pensiun;

Ketiga, Pilar akselerasi transformasi digital industri dana pensiun; dan

Keempat, Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Keempat pilar tersebut akan dijalankan di dalam tiga fase berbeda dalam kurun
waktu 2024 hingga 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi (Fase satu),
dilanjutkan dengan fasekonsolidasi dan menciptakan momentum (Fase dua), dan
diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan (Fase tiga).

Program strategis dalam ketiga fase implementasi di atas menjawab tantangantantangan yang ada di industri dana pensiun, antara lain:

Percepatan transformasi digital program pensiun, termasuk saluran distribusi;

Peningkatan program literasi dan inklusi keuangan terkait dana pensiun

Konsolidasi program pensiun sukarela;

Penguatan program pensiun wajib; dan

Pembangunan sistem database kepesertaan program pensiun dana pensiun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar di dunia ke-empat, industri dana pensiun Indonesia memiliki potensi yang sangat besar.

Dengan adanya arah kebijakan pengembangan dan penguatan dana pensiun, diharapkan industri dana pensiun dapat menjadi lebih sehat, efisien, berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Mahendra.

Pengembangan Dapen
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa secara global, terdapat tiga isu pengembangan

dana pensiun yang perlu mendapatkan perhatian.

Pertama adalah mengenai
digitalisasi di sektor dana pensiun. Kedua adalah mengenai program pensiun di
sektor informal.

Dan ketiga adalah pergeseran trend program pensiun manfaat pasti (defined benefit) kepada program pensiun iuran pasti (defined contribution).

Terdapat tiga usulan principles baru yaitu Implementing the Pension Regulation,
Monitoring and Adaptability, dan Assessment and Implementation Process.

Selain itu terdapat dua penyesuaian terhadap principles yang sudah ada yaitu Objective and Responsibilities dan Transparency and Communication,” tegas Ogi.

Berdasarkan data OJK, realisasi tingkat densitas industri dana pensiun di Indonesia pada akhir tahun 2023 masih tergolong rendah, yaitu hanya mencapai 18,94 persen dari 147,7 juta total jumlah angkatan kerja (berdasarkan data Badan Pusat Statistik, 2023).

Target yang dicanangkan dalam periode akhir pada peta jalan ini, yaitu pada tahun
2028, tingkat densitas dana pensiun di Indonesia dapat mencapai 20 persen.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan
OJK pada tahun 2022, literasi dana pensiun berada pada tingkat 30,5 persen dan
Inklusi pada tingkat 5,42 persen.

Hal ini masih lebih rendah dibandingkan dengan

sektor jasa keuangan lainnya, seperti tingkat literasi perbankan 49,93 persen dan
inklusi perbankan 74,03 persen.

Sedangkan, untuk industri perasuransian, tingkat literasi 31,72 persen dan tingkat inklusi 16,63 persen.

Selain itu, pada industri dana pensiun saat ini masih terdapat beberapa tantangan,
antara lain masih terjadinya ketidaksesuaian aset dan liabilitas, keterbatasan SDM terkait dengan pengelolaan investasi dan manajemen risiko.

Kemudian, saluran distribusi

pemasaran dana pensiun yang masih terbatas, kurangnya dukungan dan komitmenpendiri, dan belum tersedianya data peserta dana pensiun nasional yang terintegrasi.


Berita Lainnya

Terkini