![]() |
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali Gede Pramana/Dok. Humas Pemprov Bali |
Denpasar – Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali Gede Pramana menyatakan Pemerintah Provinsi Bali telah mengambil tindakan dengan menugaskan Inspektorat Provinsi Bali untuk melakukan pemeriksaan sekaligus memastikan kebenaran hal tersebut.
Menanggapi munculnya berita terkait adanya anggapan pemborosan anggaran dalam pengadaan masker pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali saat pandemi Covid-19.
“Pak Sekda sudah menugaskan Inspektur Provinsi Bali sesuai kewenangannya untuk segera melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut,” ujar Gede Pramana di Denpasar.
Ia menjelaskan, terhadap munculnya informasi tersebut sesuai kewenangan Inspektur Provinsi Bali selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) akan menindaklanjuti adanya informasi yang mencuatkan dugaan prosedur yang tidak sesuai terkait dengan pengadaan masker oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
“Segera setelah diperiksa akan dilaporkan hasil pemeriksaannya,” sambungnya.
Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada telah membentuk tim audit untuk memeriksa dugaan pemborosan anggaran melalui Surat Perintah Tugas nomor 8371 tahun 2021 yang diterbitkan pada (9/8/2021).
Sugiada mengatakan, melalui tim audit yang beranggotakan 10 orang tersebut telah langsung melaksanakan audit untuk pengadaan alat kesehatan belanja bahan lainnya (masker bedah) yang bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Umum tahun 2021.
“Tim telah bekerja mulai hari ini sesuai tanggal diterbitkannya surat (9/8/2021), hingga tanggal 31 Agustus 2021,” tutupnya. (riz)