Denpasar – Ketegasan fiskal kembali ditunjukkan oleh Kanwil DJP Bali. Dalam rangka Pekan Penagihan Serentak, otoritas pajak melakukan langkah drastis : pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik terhadap 295 wajib pajak yang menunggak dengan total utang mencapai Rp76,2 miliar (10/7).
Sebelumnya, petugas pajak telah menempuh jalur persuasif mulai dari Surat Teguran hingga Surat Paksa.
Ketika kesempatan yang diberikan tidak dimanfaatkan, tindakan tegas pun dijalankan. Dampak Pemblokiran dana di rekening wajib pajak tidak bisa ditarik atau dipindah tangankan hingga seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi.
Sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak yang menunggak dinonaktifkan, sehingga mereka tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.
Akses baru dipulihkan setelah kewajiban perpajakan diselesaikan. Komitmen Penegakan Hukum kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menegaskan langkah ini adalah jalan terakhir setelah berbagai upaya persuasif gagal.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil, memberikan kepastian, dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak,” ujarnya.
Darmawan juga memastikan penagihan aktif akan berlanjut dengan penyitaan aset, pemindah bukuan, hingga lelang aset bila kewajiban tetap tidak dipenuhi.
Landasan HukumTindakan ini dijalankan berdasarkan:UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak.
Darmawan mengajak wajib pajak yang masih memiliki tunggakan segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar.
“Petugas kami siap memberikan pendampingan. Setelah kewajiban dipenuhi, akses sertifikat elektronik akan dipulihkan dan rekening dibuka kembali,” tegasnya.***

