Tabanan – Ketua Dekopinda Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa menyatakan bahwa koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunannya sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi kepada anggotanya.
Menurut Wirna, Rapat anggota tahunan untuk koperasi primer dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tutup buku akhir Desember. Sedangkan koperasi sekunder paling lambat dilaksanakan enam bulan setelah tutup buku. “Bagi koperasi yg tidak bisa melaksanakan tepat pada waktunya, bisa jadi koperasi itu ada permasalahan internal yang perlu dicermati dan diawasi oleh anggota dan pembina koperasi,” katanya mengingatkan
Ditegaskan, pelaksanaan RAT tepat waktu sangat penting dan strategis , mengingat sesuai UU No 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Anggaran Dasar Koperasi mempunyai kedudukan yang tertinggi dalam pengambilan keputusan baik dalam membahas pertanggungan jawab pengurus , pengawas , membahas rencana kerja dan rencana biaya koperasi, pemilihan pengurus/pengawas yg sudah berakhir masa tugasnya termasuk perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi apabila diperlukan
Baca juga : Wirna Ariwangsa Kembali Pimpin Dekopinda Tabanan
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dekopinda Kabupaten Tabanan, seusai rapat koordinasi dengan Kadis koperasi UKM dan jajarannya bersama jajaran pengurus Dekopinda kabupaten Tabanan tingkat tingkat kabupaten dan kecamatan di Kantor Dekopinda Tabanan, Rabu (15/12/2021)
Menurut Wirna, dalam rapat tersebut juga disampaikan teknis pelaksanaan RAT tahun buku 2021 yamg pelaksanaanya nanti mulai bulan Januari 2022 , agar bisa berjalan lancar , efektif dan efisien ditengah situasi pandemi ini dengan tetap
mengedepankan kualitas demokrasi sesuai perinsip dan azas koperasi serta kehadiran dari pembina koperasi baik dari Dinas Koperasi UKM dan Dekopinda kabupaten Tabanan yg diundang hadir dalam RAT tersebut
Baca juga : Dekopinda Tabanan Gelar Seminar Pelelangan Agunan
Disebutkan, melalui rapat koordinasi ini diharapkan nantinya semua koperasi yg ada di kabupaten Tabanan dapat melaksanakan RAT dgn lancar dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat guna ikut mendukung mewujudkan Tabanan era baru yang aman unggul dan Madani (AUM).***