KNPI Malang Desak Presiden Jokowi Turun Tangan Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan

Untuk menuntaskan kasus tragedi persepakbolaan nasional di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur KNPI mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan dengan kewenangan yang dimiliki.

5 Desember 2022, 06:00 WIB

Malang -DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Malang mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan untuk menuntaskan kasus tragedi persepakbolaan nasional di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur.

KNPI meminta negara harus hadir untuk pengusutan kejadian penghilangan nyawa 135 WNI pada pertandingan sepakbola antara Arema FC dan Persebaya 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan.
 

Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok mengungkapkan, representasi negara yang saat ini masih memegang kepercayaan publik tertinggi kedua setelah TNI adalah Lembaga Kepresidenan.

“Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk kembali turun tangan dan memperbaiki kinerja Pemerintah dalam proses penuntasan perkara tragedi Kanjuruhan pada hari ke 64 yang tak kunjung memuaskan rasa keadilan publik,” ungkapn Zulham Akhmad Mubarok melalui siaran pers Minggu (4/12/2022).
 
Pihaknya mencermati semua proses pengungkapan perkara yang membuat publik, juga para penyintas dan keluarga korban, meragukan terungkapnya kebenaran dan terwujudnya keadilan dari kasus yang mengakibatkan 135 WNI tewas dan ratusan warga terluka ini.

KNPI menilai adanya pembiaran terhadap misinformasi dan disinformasi yang terus beredar di ruang publik melalui sosial media terkait tragedi kanjuruhan akan memicu efek domino konflik sosial.

Demonstrasi yang terus berulang, aksi perusakan terhadap kantor polisi dan vandalisme dalam rangka sikap protes yang makin tidak terkendali akan berujung kepada konflik yang merugikan semua pihak.
 
Selain itu, KNPI memandang, sikap Polri sebagai institusi yang memilih bekerja dalam diam dan tidak banyak memberikan update penanganan perkara sebagai upaya komunikasi sosial kepada masyarakat luas bukanlah sebuah langkah yang bijak dalam sikap penanganan perkara khusus yang menyita perhatian publik internasional ini.
 
“Publik menilai rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan dan Rekomendasi Komnas HAM tidak memberi dampak signifikan kepada proses penegakan hukum yang berjalan,”tandas .Zulham Akhmad Mubarok.

Tragedi Kanjuruhan telah memenuhi unsur jenis pelanggaran HAM berat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC).

Lebih lanjut dijelaskan, kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dijabarkan sebagai kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental.

Bentuk perbuatannya sesuai pasal tersebut diatas dapat berupa: a. Pembunuhan di luar hukum; b. Penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat; dan atau c. Penghilangan paksa.
 
Pendapat DPD KNPI Kabupaten Malang, bahwa unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat dalam tragedi Kanjuruhan sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah terpenuhi.

Diantaranya, salah satu bentuk pelanggaran HAM yang berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7 UU Pengadilan HAM).

Kemudian, penghilangan nyawa secara paksa kepada 135 WNI itu merupakan sebuah serangan yang dilakukan secara sistemik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil (Pasal 9 UU Pengadilan HAM).

Presiden Jokowi diminta membuka ruang informasi terkait perkembangan penyidikan perkara dengan lebih terbuka.
 
Selain itu, Presiden Jokowi diminta memerintahkan Kapolri menjalankan tahapan gelar perkara khusus di lokasi kejadian di Stadion Kanjuruhan untuk mendorong penambahan pasal dan tersangka.

Zulham Akhmad Mubarok memastikan, DPD KNPI Kabupaten Malang siap terlibat dan merekomendasikan peserta dalam gelar perkara khusus dengan menghadirkan perwakilan Aremania sebagai saksi korban, saksi ahli (pakar psikologi massa, pakar pidana, pakar anak dst), saksi mahkota, saksi pelapor, dan justice collaborator.

Dalam gelar perkara khusus, penyidik dapat mempresentasikan pada peserta gelar terkait data dan fakta sehingga melahirkan rekomendasi terkait langkah yang harus dilakukan dan memenuhi rasa keadilan publik. 
 
Catatan KNPI lainnya agar negara memfasilitasi referendum (jajak pendapat) diprakarsai pemerintah sebagai dasar penetapan tragedi 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang memicu hilangnya nyawa 135 WNI sebagai Tragedi Kemanusiaan dan diatur dalam dokumen resmi negara.
 
KNPI juga Mendorong adanya proses hukum formal dalam upaya menetapkan tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 sebagai Pelanggaran HAM Berat. ***

Artikel Lainnya

Terkini